Jakarta – Tim Jaksa Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Selasa 25 Oktober 2022, telah melakukan gelar perkara atau ekspose dengan hasil yaitu telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH., dalam siaran pers Nomor: PR – 1738/014/K.3/Kph.3/11/2022 menyampaikan ke awak media bahwa berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022.
Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang di duga terkait dengan tindak pidana dimaksud sebagai berikut:
Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia;
PT Aplikanusa Lintasarta;
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera;
PT Sansasine Exindo;
PT Moratelindo;
PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri;
PT ZTE Indonesia;
Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh Tim Penyidik. (Hen)