Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan laksanakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa IBNU KHAJAR, Terdakwa HARIYANA BINTI HERMAIN, dan Terdakwa Drs. AHYUDIN.
Sidang tersebut terkait perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan perbuatan penyalahgunaan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,- (seratus tujuh belas miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., kepada awak media Selasa (5/11/2022) adapun Terdakwa IBNU KHAJAR, Terdakwa HARIYANA BINTI HERMAIN, dan Terdakwa Drs. AHYUDIN didakwa dengan:
Primair : Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair : Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam persidangan ini, kata Kapuspenkum Kejagung, dihadiri langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Mia Natalina dan Nulli Nali Murti). Sementara Terdakwa IBNU KHAJAR, Terdakwa HARIYANA BINTI HERMAIN, dan Terdakwa Drs. AHYUDIN hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri. (K.3.3.1)
Atas dakwaan tersebut lanjut Ketut Sumedana, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Drs. AHYUDIN tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 22 November 2022 dengan agenda pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa IBNU KHAJAR dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa HARIYANA BINTI HERMAIN mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa 22 November 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh Tim Penasihat Hukum masing-masing Terdakwa. (Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)