Pekanbaru – Bertempat di Masjid Al-Mizan, Pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau ikuti Pengajian Rutin yang disampaikan oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail dengan tema : Memahami Fiqih Shalat Dalam Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT. Senin (21/11/2022)
Saat di Konfirmasi terkait Pengajian rutin di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., membenarkan bahwa dalam penyampaiannya Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menjelaskan bahwa shalat hukumnya adalah wajib, selain menimbulkan dosa jika ditinggalkan, menjalankan shalat akan memperoleh pahala. Shalat adalah berhadap hati dengan Allah SWT, sebagai sebuah ibadah dengan perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Dan selanjutnya, Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail juga menjelaskan delapan Syarat Sah Shalat , yaitu : (1) Suci dari dua hadats, baik kecil maupun besar. Jika dalam shalat telah terjadi hadast maka segera tinggalkan shalat.
Jika tetap dilanjutkan maka shalatnya menjadi tidak sah, (2) Suci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat, (3) Menutup aurat, (4) Menghadap kiblat, (5) Telah Masuk waktu Shalat, (6) Mengetahui bahwa shalat itu fardhu, (7) Tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah, (8) Menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat membatalkan shalat.
Kemudian, Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail juga menjelaskan bahwa ada enam Syarat Wajib Shalat, yaitu : Islam, Baligh, Berakal, Suci dari haid, Suci dari nifas, Telah mendengar ajakan dakwah islam (sampainya dakwah islam).
Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail juga menyampaikan bahwa barang siapa yang meninggalkan shalat dengan keyakinan bahwa ia tidak wajib maka ia telah kafir. Adapun orang yang meninggalkan shalat hanya karena malas tetapi masih meyakini wajibnya, maka ia harus diingatkan untuk kembali melakukan shalat.
Jika tidak bisa diingatkan, maka hendaknya ia dihukum dengan hukuman yang sanggup membuatnya jera dan menyadarkannya untuk kembali melakukan shalat. tutup Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail.
Senada itu, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., mengharapkan dengan dilaksanakan pengajian ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengetahui lebih dalam mengenai fiqih shalat, sehingga dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan dapat mencegah kita dari perbuatan keji dan munkar. Karena semakin baik shalat seseorang maka akan semakin baik pula benteng kemampuan untuk memelihara dirinya dari perbuatan maksiat.
Kegiatan Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). tutup Bambang (Hen)