Lombok- Jaksa Agung ST. Burhanuddin Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Pada Kesempatan tersebut Jaksa Agung menyidak barang bukti. Senin (28/11/ 2022).
Hal itu di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers di Jakarta ke awak media.
Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung, secara khusus menyambangi tempat penyimpanan barang bukti.
Jaksa Agung menilai bahwa secara keseluruhan, tempat penyimpanan barang bukti cukup representatif, tertutup dan terpisah dari kantor.
Seluruh barang bukti terlabelisasi dengan baik, dan administrasi juga tersusun rapi. Meski demikian, Jaksa Agung mengingatkan agar barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, segera dieksekusi sehingga tidak mengalami kerusakan.
Jaksa Agung juga menyarankan agar setiap penerimaan barang bukti dicatat secara detail dan dicek berkala. Apabila terdapat barang-barang berbahaya, mudah terbakar dan meledak, dapat dimusnahkan terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan.
Selanjutnya Jaksa Agung menegaskan agar penanganan perkara tindak pidana khusus tetap menjadi prioritas guna penyerapan anggaran.
“Eksistensi institusi itu bisa dilihat ketika kalian dapat mengangkat perkara yang berdampak pada masyarakat luas seperti kelangkaan minyak goreng, pupuk dan kebutuhan pokok masyarakat,” tegas Jaksa Agung.
Kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. ” Sumber Kapuspenkum Kejagung” (Hen Riau)