Jakarta – Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG, Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Terdakwa STANLEY MA, dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI.
Persidangan tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., Rabu (30/11/2022) ke awak media adapun saksi yang dihadirkan yaitu JIMMI WISATA selaku Manager Ekspor Permata Hijau Group (PHG), dengan keterangan pada pokoknya yakni:
Menerangkan bahwa Terdakwa STANLEY MA adalah perwakilan Permata Hijau Group (PHG) untuk mengurus dokumen terkait dengan ekspor.
Membenarkan Permata Hijau Group (PHG) melakukan ekspor sebagaimana Persetujuan Ekspor (PE) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI (dalam hal ini Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri)
Membenarkan bahwa terkait syarat-syarat dokumen untuk Persetujuan Ekspor (PE), ada menggunakan materi dan nomor seri yang sama, artinya terdapat satu dokumen persyaratan untuk beberapa kali permohonan Persetujuan Ekspor (PE).
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 01 Desember 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. “Sumber Kapuspenkum Kejagung” (Hen Riau)