Bagansiapiapi – Bupati DPD LIRA Kab Rokan Hilir Zacky Al Masry Apresiasi kinerja Kejaksaan Negri Rokan Hilir yang berkomitment tinggi demi menegakkan Undang – undang dan Keadilan di Bumi Negri seribu Kubah.
Informasi terakhir yang di rangkum Lira, Tim Eksekusil Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) telah mendapat atau menerima petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) guna melaksanakan rencana eksekusi lahan SM alias AS dalam waktu dekat ini.
“Ini pembuktian sekaligus menepis isu yang beredar di masyarakat, karena sangat tidak mungkin Institusi Kejaksaan akan bermain main dalam kasus ini, ini tentang harga diri tentunya gak bisa di tawar tawar kata Zacky Al Masry yang diam diam tetap mengikuti perkembangan kasus Lahan rampasan negara berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2510K/Pid.sus/2015 atas nama SM alias AS.
Menurut Bupati LSM LIRA dalam proses eksekusi lahan seluas 453 Hektar di kepenghuluan Teluk Bano Kec. Bangko Pusako tersebut tidak lah semudah membalikkan telapak tangan, apalagi sambungnya dalam putusan yang ada menyebutkan bahwa lahan di rampas oleh Negara diserahkan melalui Dinas Kehutanan Rokan Hilir yang mana dinas terkait sudah tidak ada, secara otomatis Pihak Kejari meminta dan menunggu petunjuk Kejagung Republik Indonesia. Jika petunjuk kejagung RI sudah ada maka siapapun takkan bisa menghentikan eksekusi lahan tersebut.
“Intinya begini ya, banyak masukan masukan dari Masyarakat Ke Lira yang mengatakan bahwa perjuangan rekan rekan Kejaksaan tidak lah mudah seperti yang di bayangkan, jadi untuk menguatkannya maka harus di dukung oleh semua elemen Masyarakat yang merindukkan hukum itu tegak sesuai Undang Undang yang di buat Negara, Maju terus Kejaksaan Rohil, Sal Sukses, Masyarakat Yang baik ada di belakang dan siap mendukung proses eksekusi nanti. Pungkas Zacky Al Masry Kamis (6/12) yang juga ikut serta memberikan semangat dan salam perjuangan.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negri Rokan Hilir Rohil Gaos Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen Farkhan Junaedi membenarkan bahwa petunjuk dari Kejagung RI sudah di terimanya bahkan sebut Kasi Intel Dalam pelaksanaan eksekusi lanjutnya, akan dilakukan dengan cara merampas untuk dikembalikan kepada negara melalui dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi riau.
“Saat ini kita sedang proses verifikasi ke Mahkamah Agung, jika sudah selesai akan segera kita eksekusi, “pungkasnya mempedomani pasal 9 ayat (3), pasal 11 ayat (1), pasal 12 ayat (3) huruf d undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jo pasal 14 ayat (1).
Dan Peraturan pemerintah RI nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan peraturan daerah kabupaten rohil nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Rohil. (R1).