Bagansiapiapi – Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 09 Desember 2022 , Pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Herdianto,SH membagikan stiker dititik lokasi jalan yang berada di Bundaran Ikan batu enam Kecamatan Bangko.
Saat di konfirmasi, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH.MH., Jumat (9/12/2022) menyampaikan ke awak media bahwa pembagian stiker tersebut dilaksanakan setelah mengikuti pembukaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring.
Sasaran Pembagian stiker adalah masyarakat umum ,seperti pelajar, pegawai swasta,PNS dan lainnya yang melintas di kawasan bundaran ikan tersebut.
Kami menilai Pembagian stiker tersebut cukup efektif untuk mengingatkan masyarakat agar untuk bersama-sama berantas korupsi dan menghindari perbuatan korupsi, ucap Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra.
Lanjutnya, aksi pembagian tersebut merupakan salah satu cara tindakan pencegahan untuk mewujudkan Kabupaten Rokan Hilir yang bebas korupsi.
Adapun dari tema hari Anti Korupsi Sedunia 2022 yaitu “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi” yang mempunyai makna bahwa seluruh kementerian atau lembaga, Pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat harus bergandeng tangan serta bahu membahu dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Peringatan ini juga mendorong gerakan anti korupsi yang telah direspons oleh berbagai pihak dan mempresentasikan kepada masyarakat.
Bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si. menyebutkan dalam sambutannya mengatakan “Persoalan kebangsaan kita yang mendasar adalah korupsi, karena itu banyak negara gagal mewujudkan tujuannya karena korupsi, Karena korupsi bukan hanya sekadar kejahatan merugikan negara, bukan juga hanya merugikan perekonomian negara, jauh dari itu, korupsi juga merampas hak rakyat, merampas hak kita semua, karenanya korupsi bisa menggagalkan suatu negara dalam rangka mewujudkan tujuannya. Karena sesungguhnya korupsi adalah bukan hanya kejahatan yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan secara negara kita tapi juga merusak sendi-sendi kehidupan secara global”.
Hari Anti Korupsi Sedunia dicetuskan melalui Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 31 Oktober 2003 yang menghasilkan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) yang menetapkan tanggal 9 Desember sebagai hari anti korupsi internasional yang kemudian dikenal sebagai hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption
Bersamaan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2022, Yogi menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dibawah kepemimpinan Yuliarni Appy,SH.MH., selaku Kajari Rokan Hilir terus berkomitmen dan serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Rokan Hilir (Negeri Seribu Kubah).
Telah banyak pencapaian kasus tindak pidana korupsi yang telah dituntaskan oleh Bidang Pidana Khusus Kejari Rohil dan juga optimaliasasi pengembalian kerugian Negara juga telah berhasil diselamatkan dari perkara korupsi tersebut.
Lebih jauh Yogi Hendra menyampaikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan telah mendapatkan apresisasi dari masyarakat.
Hal ini tergambar dari meningkatnya kepercayaan publik yang persentasenya alhamdulilah diatas angka 75 %. Oleh karena itu, Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy,SH.MH melalui Kasi Intel menyampaikan “Jangan pernah takut dan gentar dalam menghadapi corruptors fight back”. Karena pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan” Sumber Kasi Intel Kejari Rohil” (Hen)