Bagansiapiapi – Direktur Eksekutif Aliansi Masyarakat Usut Korupsi (Amuk) Adharsam Sarankan Siswaja Muljadi (SM) harus taat hukum dan menerima konsekwensi atas Perbuatannya.
Mengapa demikian Adharsham menjelaskan bahwa rencana eksekusi yang akan di laksanakan oleh Kejaksaan Negri Rokan Hilir selaku eksekutor hanyalah menjalankan perintah dan amar putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) Nomor 2510K/Pid.sus/2015.

Untuk itu lah selaku aktivitis penggiat anti Korupsi , Adharsam menghimbau kepada SM yang terkenal dengan kedermawanannya dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial untuk tidak melakukan perlawan hukum, apalagi sampai melakukan penuntutan balik terhadap pihak Kejaksaan, ini di rasakan oleh Adharsam sangat tidak logis dan kekanak – kanakan.
Direktur Amuk mengatakan bahwa Dari hasil investigasi Tim Amuk dibeberapa tempat telah menemukan indikasi keterlibatan korporasi(perusahan) untuk mengajukan lahan tersebut.
” Amuk akan melaporkan kasus tersebut sebagai upaya penegakan hukum yang komplit. Dimana sesuai peraturan MA No. 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi. Butir 4.2 menyebutkan:…
dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi.
Selanjutnya sambung dia, Manakala korporasi tidak melakukan langkah-langkah governansi yang diperlukan untuk melakukan: 1.Pencegahan,2. Mencegah dampak yang lebih besar, 3.Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Apalagi Megajukan lahan tersebut untuk dikuasai kembali dan memiliki afiliasi dengan pemilik sebelumnya.
Pengajuan dilakukan dengan memakai bendera Korporasi (perusahan) yang pemilik perusahan mengajukan permohonan untuk memiliki lahan tersebut ,memiliki kaitan dengan pemilik yang sudah divonis dan menjalankan hukuman. Tutupnya mengakhiri. (R1).