Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama Tersangka HA.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Rabu (21/12/2022) menyampaikan ke awak media adapun Saksi saksi yang di periksa yaitu;
KS selaku Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Dasar dan Pematik Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
MR selaku Pengolah Data Seksi Pengadaan Tanah selaku Sekretaris Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.” Sumber Puspenkum Kejagung” (Hen Riau)