Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 23 November 2022, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Rabu (21/12/2022) menyampaikan ke awak media bahwa dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu, atas nama 3 orang Terlapor yaitu:
IB, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/25/II/2022/Tipidter tanggal 23 Februari 2022.
BP, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/25/II/2022/Tipidter tanggal 23 Februari 2022.
RP, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/25/II/2022/Tipidter tanggal 23 Februari 2022.
Selanjutnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia telah menetapkan 3 orang Tersangka yang disangka melanggar Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yaitu:
Tersangka IB, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/572/XII/2022/Tipidter tanggal 07 Desember 2022.
Tersangka BP, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/131/XII/2022/Tipidter tanggal 02 Desember 2022.
Tersangka RP, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/133/XII/2022/Tipidter tanggal 05 Desember 2022.
Dalam perkara ini, telah ditunjuk 6 orang JPU yang akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia atas nama 3 orang Tersangka, yakni:
Tersangka IB, dengan berkas perkara nomor: BP/89/XII/2022/Tipidter tanggal 14 Desember 2022.
Tersangka BP, dengan berkas perkara nomor: BP/87/XII/2022/Tipidter tanggal 14 Desember 2022.
Tersangka RP, dengan berkas perkara nomor: BP/88/XII/2022/Tipidter tanggal 14 Desember 2022.
Atas berkas perkara yang diterima saat Tahap I, selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap. ” Sumber Puspenkum Kejagung” (Hen Riau)