Bagansiapiapi- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Pengendalian Penduduk keluarga berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP2KBP3A) menyelenggarakan bimbingan teknis konvensi hak anak (KHA).
Kegiatan ini diadakan di hotel Armarosa jalan kecamatan batu Kecamatan Bangko 6, Kamis (22/12/2022)
Berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Negara, pemerintah Pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Dalam sambutan kadis DP2KBP3A, Ir Sri rahayu, M. Si mengatakan setiap anak memiliki hak yang sama,dan kemudian menerapkanya dalam sikap dan perilaku yang menghormati, mengikuti sertakan dan menerima orang lain.
Hak anak adalah untuk memastikan Bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk mencapai potensi mereka secara penuh hak-hak anak. ujar Sri rahayu
Sambungnya lagi, selaku orang tua harus mampu menentukan bahwa anak tanpa diskriminasi harus dapat berkembang secara penuh serta pendidikan dan perawatan kesehatan tumbuh di lingkungan yang sesuai,mendapat informasi tentang hak – hak mereka, dan berpartisipasi secara aktif di masyarakat.
Konvensi hak anak adalah sebuah perjanjian internasional yang mengakui hak – hak sipil, Politik, ekonomi Sosial dan budaya dari anak – anak.
Perjanjian ini di adopsi oleh peserikatan bangsa – bangsa melalui ke putusan presiden No 36 tahun 1990 anggota masyarakat yang dimulai dari orang tua untuk mendidik anak – anaknya sendiri.
Kegiatan Bimtek konvensi hak anak ini kata Kadis Sri Rahayu dilaksanakan untuk menyediakan sumberdaya manusia yang terlatih dan dan memahami konvensi hak anak (KHA) secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah – langkah strategis dalam implementasi konvensi hak anak (KHA)
Bimbingan teknis KHA ini juga merupakan salah satu tolak ukur dalam program kegiatan pengembangan Kabupaten layak anak melalui evaluasi KLA, dan merupakan salah satu implementasi Kabupaten Rokan Hilir menuju Kabupaten layak anak dimana Kabupaten rokan hilir telah berhasil mendapatkan predikat kata gori pertama pada tahun 2022.
Dan mudah-mudahan dapat meningkat lagi ditaun mendatang sampai terwujudnya Kabupaten layak anak untuk Kabupaten Rokan Hilir. Saya berharap melalui kegiatan bimbingan teknis KHA ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang konveksi hak anak serta mampu melakukan tindak lanjut dari platihan ini untuk melakukan ADVOKASI dan Sosialisasi terkait konvensi hak anak di masing masing instansi dan lembaga masyarakat. tutup Sri Rahayu (Diarto kobka)