• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, April 10, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Sungai Bakau Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Sungai Bakau Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Pasang Spanduk Peringatan Keras

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Pasang Spanduk Peringatan Keras

    Kajari Rohil Firdaus Pimpin Pelantikan dan Sertijab Dua Pejabat Eselon V

    Kajari Rohil Firdaus Pimpin Pelantikan dan Sertijab Dua Pejabat Eselon V

    Pertemuan dengan Puluhan Insan Pers, Kajari Rohil Sampaikan Pesan Tegas!

    Pertemuan dengan Puluhan Insan Pers, Kajari Rohil Sampaikan Pesan Tegas!

    SPBU Batu 4 Masih Tutup, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Solusinya Apa? 

    SPBU Batu 4 Masih Tutup, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Solusinya Apa? 

    SPBU Batu 4 Belum Beroperasi, Apakah Ada Konflik Internal?

    SPBU Batu 4 Belum Beroperasi, Apakah Ada Konflik Internal?

    Pertalite Rp 20.000 Perliter dan Langka, Masyarakat Pertanyakan Solusi  

    Pertalite Rp 20.000 Perliter dan Langka, Masyarakat Pertanyakan Solusi  

    Camat Sinaboi Tinjau dan Nilai Lampu Colok di Malam ke-27 Ramadhan

    Camat Sinaboi Tinjau dan Nilai Lampu Colok di Malam ke-27 Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Sungai Bakau Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Sungai Bakau Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Pasang Spanduk Peringatan Keras

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Pasang Spanduk Peringatan Keras

    Kajari Rohil Firdaus Pimpin Pelantikan dan Sertijab Dua Pejabat Eselon V

    Kajari Rohil Firdaus Pimpin Pelantikan dan Sertijab Dua Pejabat Eselon V

    Pertemuan dengan Puluhan Insan Pers, Kajari Rohil Sampaikan Pesan Tegas!

    Pertemuan dengan Puluhan Insan Pers, Kajari Rohil Sampaikan Pesan Tegas!

    SPBU Batu 4 Masih Tutup, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Solusinya Apa? 

    SPBU Batu 4 Masih Tutup, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Solusinya Apa? 

    SPBU Batu 4 Belum Beroperasi, Apakah Ada Konflik Internal?

    SPBU Batu 4 Belum Beroperasi, Apakah Ada Konflik Internal?

    Pertalite Rp 20.000 Perliter dan Langka, Masyarakat Pertanyakan Solusi  

    Pertalite Rp 20.000 Perliter dan Langka, Masyarakat Pertanyakan Solusi  

    Camat Sinaboi Tinjau dan Nilai Lampu Colok di Malam ke-27 Ramadhan

    Camat Sinaboi Tinjau dan Nilai Lampu Colok di Malam ke-27 Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tim Pidsus Kejati Riau Menetapkan Seorang Tersangka Dugaan Tipikor BUMD Inhil

27 Desember 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Kabar Riau, Sosial
Tim Pidsus Kejati Riau Menetapkan Seorang Tersangka Dugaan Tipikor BUMD Inhil

Dok : Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Selasa (27/12/2022) menetapkan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam Dugaan Korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Indra Giri Hilir (Inhil) PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004, 2005 dan 2006.

Berdasarkan  konfirmasi awak media, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka Inisial IMA tersebut oleh Penyidik.

Penjelasan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., setelah Tim penyidik melakukan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup. Tersangka IMA disangka Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH. (Dok : Kejati Riau)

Tersangka IMA merupakan Mantan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode Tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Ujar Kasi Penkum Kejati Riau kepada awak media.

Adapun peran dari IMA adalah Melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri dilakukan sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir, Memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT. GCM dalam pengelolaan keuangan PT. GCM dan Memerintahkan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT. GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695,00

Selanjutnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka IMA yang didampingi oleh penasehat hukumnya.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan tersangka IMA oleh Dokter pada Poliklinik Kejaksaan Tinggi Riau, dan dari hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka tidak dalam keadaan yang sehat dan perlu mendapat perawatan medis khusus. Ujar Kasi Penkum Kejati Riau

Atas dasar hal tersebut terhadap tersangka dilakukan Penahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023 di Kota Pekanbaru.

Penetapan tersangka IMA Dugaan Korupsi Penyertaan Modal pada BUMD kab. Inhil PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004, 2005 dan 2006 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). “sumber: Kasi Penkum Kejati Riau” (Hen)

 

 

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.