Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Senin (9/1/2023) menyampaikan ke awak media adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2019-2020.
R selaku Tim Audit PT Waskita Karya (persero) Tbk. (KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan)
FRAN selaku Pj. Accounting, Finance & Risk Manager, Infrastructure II Division.
YD selaku Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2018-2020.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.”” Sumber Puspenkum Kejagung” (Hen Sumateratimes)