Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., ke awak media Selasa (10/1/2023) adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
DP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
MN selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
SH selaku Mantan Corporate Secretary PT Waskita Heritage.
A selaku Finance Division PT Waskita Karya (persero) Tbk.
PSR selaku Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Waskita Karya (persero) Tbk.
AYTN selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
DA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.” Sumber Puspenkum Kejagung” ( Hen Riau)