Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023) menggelar persidangan atas nama Terdakwa HENRY SURYA dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dengan agenda Pembacaan Putusan Nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., ke awak media Selasa (24/1/2023) Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HENRY SURYA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging).
Melepaskan Terdakwa HENRY SURYA oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Pertama.
Memerintahkan agar Terdakwa HENRY SURYA segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan diucapkan.
Memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan seluruhnya kepada darimana barang tersebut telah disita.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Adapun yang menjadi pertimbangan Hakim, antara lain:
Bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya adalah badan hukum yang tunduk pada Undang-Undang Perkoperasian dan bukan pada Undang-Undang Perbankan.
Bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menghimpun dana dari anggota dan bukan dari masyarakat umum sehingga unsur menghimpun dana dari masyarakat tidak terpenuhi.
Ada putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengesampingkan proses pidana.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.” Sumber Puskenkum Kejagung”(Hen Riau)