• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, November 25, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Para Terdakwa dalam Perkara TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara

1 Februari 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Para Terdakwa dalam Perkara TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Selasa Kemarin (31/1/2023) menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E., dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai dengan 2020.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Rabu (1/2/2023) menyampaikan ke awak media adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu:

Menyatakan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan:

Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si.

Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E.

Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan.

Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp25.000,00

Selanjutnya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. menyatakan pikir-pikir. Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. menyatakan banding atas putusan tersebut. ” Sumber Puspenkum Kejagung” (Hen Riau)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.