Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi di dampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH beserta Para Kasi di Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI dalam Rangka Tindak Lanjut Arahan Presiden RI secara virtual di ruang Vicon lantai 2 Kejaksaan Tinggi Riau.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., saat di konfirmasi awak media Rabu (1/2/2023) menyampaikan, di dalam arahan yang disampaikan oleh Jamintel sebagaimana pesan Jaksa Agung kepada seluruh jajaran intelijen ini pada pokoknya memberikan atensi khusus terkait pelaksanaan tugas teknis intelijen penegakan hukum yakni ;
Internalisasi pola kerja jajaran intelijen agar proaktif terhadap AGHT dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum maupun tugas-tugas lain sesuai lingkup bidang tugas khususnya dalam pengamanan kebijakan strategis Pemerintah mulai dari PPS, Mafia tanah/pelabuhan, kebutuhan pangan, inflasi daerah dan percepatan pemulihan ekonomi hingga sinergitas dalam pencegahan tindak pidana korupsi diseluruh lini.
Evaluasi laporan, waktu pelaporan dan analisis laporan intelijen yang disertai dengan saran tindak yang aplikatif.
Optimalisasi bentuk, operasional dan output berdasarkan kajian teknis dalam mendukung tugas intelijen.
Arahan ini diberikan kepada segenap jajaran intelijen agar dapat berakselerasi dan adaptif dalam menghadapi dinamika terhadap AGHT untuk menyukseskan kebijakan penegakan hukum dan Kebijakan Strategis Pemerintah. tutur Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH.
Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI secara virtual tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).” sumber Kasi Penkum Kejati Riau”