• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Oktober 16, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari Rohil Pindah Tugas, Penggantinya Dari Direktorat V Jamintel Kejagung

    Kelangkaan Pertalite, Warga Sinaboi Tak bisa lagi Ngantar Anak ke Sekolah 

    Kelangkaan Pertalite, Warga Sinaboi Tak bisa lagi Ngantar Anak ke Sekolah 

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari Rohil Pindah Tugas, Penggantinya Dari Direktorat V Jamintel Kejagung

    Kelangkaan Pertalite, Warga Sinaboi Tak bisa lagi Ngantar Anak ke Sekolah 

    Kelangkaan Pertalite, Warga Sinaboi Tak bisa lagi Ngantar Anak ke Sekolah 

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jaksa Agung : Membangun Kesadaran Hukum dari Desa

19 Februari 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Desa, Nasional
Jaksa Agung : Membangun Kesadaran Hukum dari Desa

Jaksa Agung RI ST. Burhanudin ( dok : Puspenkum Kejagung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Dalam amanat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal, antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan pedesaan.

Pembangunan desa menjadi kewenangan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun Kabupaten Kota, sedangkan pemerintah pusat sebagai motivator dan fasilitator dalam percepatan.

Namun demikian, pembangunan desa tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kerja keras para pemangku kepentingan (stakeholders).

Dalam mengatasi permasalahan desa, Presiden RI Joko Widodo berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, sebagaimana tertuang dalam Nawacita poin 3. Kebijakan Presiden Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran sangatlah tepat, dimana daerah pinggiran yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, harus menjadi titik perhatian utama pemerintah. Tak hanya membangun jalan, Pemerintah harus juga mendirikan balai kesehatan, sekolah, pasar, pembangkit listrik dan infrastruktur lainnya, sehingga masyarakat yang tinggal di perbatasan mendapat jaminan mata pencarian, akses kesehatan, akses pendidikan, dan akses penerangan listrik.

Berbagai langkah telah dilakukan salah satunya adalah memberikan porsi besar dengan mengucurkan dana desa yang kehadirannya diharapkan dapat menjadikan sumber pemasukan desa meningkat demi mengatasi permasalahan guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

Sejak 2015, dana desa telah disalurkan dan hasilnya pun sudah terlihat seperti telah terbangunnya jalan desa, jembatan, pasar desa, fasilitas air bersih, sumur, embung, irigasi, dan sarana olahraga.

Pembangunan yang bersumber dari dana desa tersebut semakin menegaskan komitmen Presiden RI Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran, perbatasan, dan desa.

Oleh karena itulah, yang dibangun bukan hanya jalan tol, bandara, atau pelabuhan saja,melainkan juga infrastruktur skala kecil yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa.

Pembangunan desa ini tentu membutuhkan dana desa yang sangat besar sekali, dan pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian.

Demi mendukung program Presiden RI Joko Widodo dalam membangun desa, Kejaksaan RI sebagai Aparat Penegak Hukum turut berperan serta, yakni diimplementasikan dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari nota kesepahaman ini yaitu memberi kepastian atau kejelasan terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain Nota Kesepahaman tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengeluarkan surat khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa.

Dalam surat edaran tersebut, Jaksa Agung pada pokoknya memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana biaya ringan.

Selanjutnya khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.

Di samping itu dalam penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan menegaskan jangan sampai aparatur desa dijadikan objek pemeriksaan apalagi hingga berulang tahun. Jaksa Agung menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materimateri terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif”. Ucap Jaksa Agung ST Burhanudin  yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., melalui siaran pers Minggu (19/2/2023)

Jaksa Agung juga meminta program Jaga Desa yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat sehingga jika hal ini dilakukan, maka akan mengurangi mafia tanah di tingkat desa sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.

Membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa, tentu tidak cukup dengan program Jaga Desa, tetapi satuan kerja (satker) di daerah diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di desa termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih simpel, muda dimengerti dan dilaksanakan.

Jaksa Agung juga mengatakan perlu sosialiasi Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat desa dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kejaksaan Negeri setempat dalam kapasitas selaku penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam tindak pidana Pemilu, sehingga tahun politik dapat berjalan kondusif dengan menjaga netralitas dan demokratisasi di tingkat desa.” Sumber : Puspenkum Kejagung” (Hen Riau)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.