Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Hal ini disampaikan oleh kapuspenkum kejagung Dr Ketut Sumendana,SH,MH kepada awak media melalui siaran pers, Kamis (13/04/2023).
Adapun Satu permohonan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu :
Tersangka FATKURROHMAN HAKIM bin PONIRAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.
Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika.Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Urin Tersangka dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium medis Poliklinik Polrestabes Surabaya;
Sudah ada surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dan dokter yang menyatakan berkesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. ” sumber Kapuspenkum Kejagung RI” (Hen Riau)