• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Juli 3, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kajati DI Yogyakarta Tetapkan Dirut PT Deztama Putri Sentosa Sebagai Tersangka 

14 April 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kajati DI Yogyakarta Tetapkan Dirut PT Deztama Putri Sentosa Sebagai Tersangka 

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu RS selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.

Penetapan RS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Nomor: TAP-02/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023.Jumat (14/4/2023).

Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung Dr.  Ketut Sumedana SH., MH., saat menggelar siaran pers menjelaskan ke awak media, adapun penetapan Tersangka RS ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa, dan dilakukan setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Untuk mempercepat proses penyidikan Abung Ketut Sumedana, Tersangka RS dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak 14 April 2023 s/d 03 Mei 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Nomor: Print-577/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023, urai Ketut Sumedana.

Adapun kasus posisi perkara ini yaitu:

Pada 11 Desember 2015, PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2 untuk area singgah hijau dengan peruntukkan berupa area kawasan yang strategis dan didukung oleh fasilitas publik seperti kebun hi-droponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik.

Atas permohonan tersebut dan setelah melalui persetujuan Kepala Desa, BPD, rekomendasi kecamatan, kabupaten, Dispetaru Provinsi, akhirnya disetujui Gubernur DIY melalui surat dan dikeluarkan Keputusan Nomor 43/1Z/2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menyewakan tanah kas desa kepada PT. Deztama Putri Sentosa.

Pada 2019, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Deztama Putri Sentosa yang membahas penjualan saham serta mengubah susunan direktur dari Denizar Rahman kepada Robinson Saalino.

Pada 1 Oktober 2020, PT. Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 untuk keperluan area singgah hijau “Ambarukmo Green Hills”. Selanjutnya setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, sampai saat ini tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 tersebut belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.

Bahwa sejak 2020, PT. Deztama Putri Sentosa mulai membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 M2 dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal, dimana PT. Deztama Putri Sentosa telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan, sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang didalamnya mengatur salah satu keistimewaan DIY yaitu terkait pertanahan, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Bahwa ternyata terhadap lahan yang seluas 11.215 M2, PT. Deztama Putri Sentosa secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY, telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga. Selain tanpa izin, PT. Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Izin Pengeringan Lahan dikarenakan merupakan tanah pertanian. Selain itu, tidak melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan tanah kas desa yang seharusnya dari pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara cq. Pemerintahan Desa Caturtunggal, tetapi tidak dibayarkan oleh PT. Deztama Putri Sentosa sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Akibat perbuatan Tersangka RS, telah merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp2.467.300.000.

Akibat perbuatannya, Tersangka RS disangka melanggar:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun perkara ini merupakan Direktif Prioritas Presiden dan Pelaksanaan Perintah/Instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan mafia tanah yaitu Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. Dalam perkara ini, mafia tanah dengan modus menyewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2, kemudian tanpa seizin menguasai tanah kas desa lainnya seluas 11.215 M2, tutup Kapuspenkum Ketut Sumedana (Hen Riau).

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF
Berita Utama

Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

3 Juli 2025

Rokan Hilir- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam waktu dekat akan merampungkan berkas Penyidikan Tersangka AA dan...

Read more
Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

2 Juli 2025
Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

1 Juli 2025
Next Post
JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

JAM-Pidum  Setujui 25 Pengajuan Penuntutan Restorative Justice

Kasi B Intelijen Kejati Riau Hadiri Giat Berbagi Ramadhan Cipayung Plus

Kasi B Intelijen Kejati Riau Hadiri Giat Berbagi Ramadhan Cipayung Plus

Trendings

  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Tahun Menjabat, Dirut BUMD PT SPRH Berhasil Jadi OKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua GMNI Riau Minta Bupati Copot Dirut dan Evaluasi Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.