Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar persidangan Perkara Peredaran Narkoba dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Janto Parluhutan Situmorang.
Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.,saat siaran pers menyampaikan ke awak media Rabu (10/5/2023) Adapun amar putusan terhadap Terdakwa Janto Parluhutan Situmorang pada pokoknya, yaitu:
Menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi KASRANTO, saksi MUHAMAD NASIR, dan saksi ALEX telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkaN narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah samsung warna hitam berikut simcard (dirampas untuk dimusnahkan).
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir, tutup Ketut Sumedana (Hen)