• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Oktober 16, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari Rohil Pindah Tugas, Penggantinya Dari Direktorat V Jamintel Kejagung

    Kelangkaan Pertalite, Warga Sinaboi Tak bisa lagi Ngantar Anak ke Sekolah 

    Kelangkaan Pertalite, Warga Sinaboi Tak bisa lagi Ngantar Anak ke Sekolah 

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari Rohil Pindah Tugas, Penggantinya Dari Direktorat V Jamintel Kejagung

    Kelangkaan Pertalite, Warga Sinaboi Tak bisa lagi Ngantar Anak ke Sekolah 

    Kelangkaan Pertalite, Warga Sinaboi Tak bisa lagi Ngantar Anak ke Sekolah 

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PERSAJA Ajukan Permohonan Menjadi Pihak Terkait Dalam Uji Materi

Undang - undang Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi dan KPK

16 Mei 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional, Sosial, tokoh/profile
PERSAJA Ajukan Permohonan Menjadi Pihak Terkait Dalam Uji Materi

Dok : PERSAJA

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta- Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) langsung diwakili oleh Ketua Umumnya, Dr. Amir Yanto S.H., M.H, mengajukan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023. Pada permohonan tersebut, Pemohon pada pokoknya meminta agar kewenangan Jaksa untuk menyidik, khususnya menyidik tindak pidana korupsi dihapuskan.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Umumnya, Dr. Amir Yanto S.H., M.H., di dampingi oleh Dr. Reda Manthovani,S.H.,LLM (Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Ketua I PERSAJA) dan Dr. Narendra Jatna, S.H.,LL.M (Kepala Kejaksaan Tinggi Bali/Ketua Bidang Organisasi) resmi mengajukan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023. Pada permohonan tersebut, Pemohon pada pokoknya meminta agar kewenangan Jaksa untuk menyidik, khususnya menyidik tindak pidana korupsi dihapuskan.

Dalam pers rilis Selasa (16/5/2023) di sebutkan, adapun permohonan untuk menjadi pihak terkait tersebut resmi diajukan oleh Kuasa Hukum Persatuan Jaksa Indonesia, Ichsan Zikry, S.H.,LL.M dari kantor hukum Angwyn Zikry Law Firm pada 15 Mei 2023.

Dok : PERSAJA

Kuasa Hukum Ichsan menjelaskan bahwa Persatuan Jaksa Indonesia maju sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut untuk menyampaikan aspirasi Jaksa atas poin-poin permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Lebih lanjut Ichsan menjelaskan bahwa apabila permohonan yang diajukan oleh Pemohon diajukan, maka hal tersebut akan melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tidak hanya sampai disitu, Ichsan menjelaskan alasan kenapa permohonan Pemohon sepatutnya ditolak. Pertama, kewenangan Jaksa untuk menyidik praktik lazim yang diakui secara universal. Guideline on the Role of Prosecutors, article 11, jelas menunjukkan bahwa sebagai pengendali perkara, Jaksa bisa saja diberikan kewenangan menyidik. Kedua, kewenangan Jaksa untuk menyidik juga sudah berulangkali dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang menguatkan kewenangan Jaksa untuk menyidik tersebut diantaranya Putusan PUU 28/PUU-V/2007, Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 2/PUU-X/2012.

Persatuan Jaksa Indonesia berharap agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon. Selain karena permohonan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang cukup, dihapuskannya kewenangan Jaksa untuk menyidik juga akan menjadi ancaman bagi pemberantasan tindak pidana Korupsi di Indonesia, tutup Kuasa Hukum Ichsan Zikry, S.H.,LL.M ,”Angwyn Zikry Law Firm” (Hen)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.