• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, September 18, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau

    Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau

    Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

    Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

    Kajati Maluku Bersama Jajaran Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya

    Kajati Maluku Bersama Jajaran Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya

    Salurkan JKM BPJS ke Ahli Waris, Ketua Apdesi Rohil Apresiasi Kepenghuluan Sinaboi

    Salurkan JKM BPJS ke Ahli Waris, Ketua Apdesi Rohil Apresiasi Kepenghuluan Sinaboi

    Tiga Jaksa Maluku Mendatangi SMKN 5 dan SMAN 7 Ambon, Ada Apa?

    Tiga Jaksa Maluku Mendatangi SMKN 5 dan SMAN 7 Ambon, Ada Apa?

    Kejari Rohil Lakukan Serah Terima Tersangka dan BB Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMP 4 Palika

    Kejari Rohil Lakukan Serah Terima Tersangka dan BB Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMP 4 Palika

    Mantan Direktur PT SPRH Inisial RN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejati Riau 

    Mantan Direktur PT SPRH Inisial RN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejati Riau 

    Jaga Stabilitas, Kajati Maluku : Mari Membangun Sinergi Antar Forkopimda 

    Jaga Stabilitas, Kajati Maluku : Mari Membangun Sinergi Antar Forkopimda 

    Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

    Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau

    Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau

    Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

    Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

    Kajati Maluku Bersama Jajaran Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya

    Kajati Maluku Bersama Jajaran Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya

    Salurkan JKM BPJS ke Ahli Waris, Ketua Apdesi Rohil Apresiasi Kepenghuluan Sinaboi

    Salurkan JKM BPJS ke Ahli Waris, Ketua Apdesi Rohil Apresiasi Kepenghuluan Sinaboi

    Tiga Jaksa Maluku Mendatangi SMKN 5 dan SMAN 7 Ambon, Ada Apa?

    Tiga Jaksa Maluku Mendatangi SMKN 5 dan SMAN 7 Ambon, Ada Apa?

    Kejari Rohil Lakukan Serah Terima Tersangka dan BB Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMP 4 Palika

    Kejari Rohil Lakukan Serah Terima Tersangka dan BB Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMP 4 Palika

    Mantan Direktur PT SPRH Inisial RN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejati Riau 

    Mantan Direktur PT SPRH Inisial RN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejati Riau 

    Jaga Stabilitas, Kajati Maluku : Mari Membangun Sinergi Antar Forkopimda 

    Jaga Stabilitas, Kajati Maluku : Mari Membangun Sinergi Antar Forkopimda 

    Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

    Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM- Pidmil : Vonis Berat Korupsi TWP AD Wajib Mengembalikan Uang Prajurit

23 Mei 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JAM- Pidmil : Vonis Berat Korupsi TWP AD Wajib Mengembalikan Uang Prajurit

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Profesionalisme peradilan militer dalam menyidangkan perkara tindak pidana korupsi secara koneksitas tidak diragukan lagi.

Dua perkara korupsi penggunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), telah diperiksa dan diadili secara terbuka dengan publikasi media yang transparan, serta kedua perkara tersebut divonis dengan pidana relatif berat.

Untuk perkara berkas TWP AD pertama dengan nilai kerugian Rp127 Miliar, kedua orang Terdakwa telah divonis pada 31 Januari 2023. Dalam perkara ini, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dijatuhi pidana pokok penjara selama 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp34.375.756.533,00 dengan subsidair penjara 4 tahun bila tidak bisa membayar kerugian negara tersebut.

Sementara itu, Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dijatuhi pidana pokok penjara selama 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp80.333.490.434,00 dengan subsidair penjara 6 tahun bila tidak bisa membayar kerugian negara tersebut.

Berselang lima bulan kemudian tepatnya 15 Mei 2023, dalam berkas kedua dengan kerugian sebesar Rp61,7 Miliar, Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan selama 6 bulan, dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.845.000.000 dengan subsidair pidana penjara selama 4 tahun apabila Terdakwa tidak sanggup membayar.

Untuk Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID, dijatuhi pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp52.270.560.912 dengan subsidair pidana penjara selama 6 tahun apabila Terdakwa tidak sanggup membayar.

Vonis pengadilan militer ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Menanggapi kedua putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksda TNI Anwar Saadi melalui  Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Selasa (23/5/2023) mengapresiasi dan menyampaikan bahwa perkara korupsi penyalahgunaan dana TWP AD ini diproses secara koneksitas dengan memperhatikan siapa pelakunya yaitu bersama-sama sipil dan militer, serta titik berat kerugiannya yaitu ada pada kepentingan TNI.

Dalam siaran pers, JAM-Pidmil Laksda TNI Anwar Saadi mengatakan dampak dari perkara ini tidak sekedar kerugian dari aspek finansial, yakni uang yang menjadi hak prajurit belum diterima sama sekali, sebab langsung dipotong. Akibatnya, uang yang semula diharapkan bisa jadi rumah, justru diselewengkan oleh para Terdakwa.

Kerugian lainnya tidak semata-mata berupa uang prajurit yang hilang. Lebih dari itu, berdampak terhadap kesejahteraan prajurit dan keluarganya, karena masih banyak prajurit yang belum memiliki rumah layak huni bahkan di tingkat perwira sekalipun, sementara uang mereka diselewengkan oleh para Terdakwa.

Tak hanya itu lanjut JAM-Pidmil, perkara ini menimbulkan kerugian terhadap TNI AD, dalam hal ini program pimpinan Kepala Staf TNI AD (Kasad) dan Komandan Satuan yang seharusnya dapat menyejahterakan prajurit berupa rumah TWP menjadi tidak terwujud. Dampak lanjutannya adalah moril prajurit menjadi tidak semangat.

Hal ini tentunya secara langsung atau tidak langsung akan berdampak negatif serta membahayakan terhadap menurunnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pokok di bidang pertahanan negara, ujarnya.

JAM-Pidmil juga menekankan kepada Tim Penyidik Koneksitas dan Tim Penuntut Koneksitas bahwa penanganan perkara korupsi TWP AD jangan hanya sekedar menghukum orang di penjara. Hal yang lebih penting yakni melalui mekanisme acara pemeriksaan koneksitas yang melibatkan stakeholder aparat penegak hukum ini baik dari TNI diantaranya Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Perwira Penyerah Perkara (Papera), Polisi Militer, Oditur dan Hakim Militer dan juga Jaksa pada JAM PIDMIL harus semaksimal mungkin mengembalikan uang prajurit dan aset-aset hasil korupsi lainnya yang berada pada pihak ketiga.

Dari dua perkara ini, JAM PIDMIL melalui mekanisme koneksitas sudah menyita sekitar 184 sertifikat aset tanah bangunan, uang senilai Rp12 Miliar, termasuk barang-barang hasil korupsi lainnya dari pihak ketiga yang menjadi barang bukti untuk dirampas negara cq. Mabes TNI AD, sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Koneksitas.

Upaya penelusuran aset-aset hasil korupsi ini juga tidak boleh berhenti sampai putusan pengadilan militer dibacakan oleh Majelis Hakim Koneksitas. Penelusuran aset akan terus dilanjutkan berkoordinasi dengan tim pemulihan aset yang akan dibentuk bersama-sama dengan tim Mabes TNI AD.

Tuntutan maksimal yang disampaikan Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur dan Jaksa JAM PIDMIL di persidangan, diharapkan bisa memberikan efek jera disamping pidana tambahan uang pengganti guna dapat mengembalikan kerugian semaksimal mungkin. Hal lainnya yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan mengingat sulitnya pembuktian dari kedua perkara tersebut.

Dari kedua perkara ini, terdapat fakta di pengadilan yang menunjukkan begitu kuatnya unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dilakukan oleh para Terdakwa, tidak adanya rasa penyesalan dari para Terdakwa, adanya tindakan Terdakwa yang bertujuan menyulitkan jalannya proses persidangan, serta tindakan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, di samping syarat formil dan materiil lainnya. Para Terdakwa seakan-akan tidak menyadari bahwa uang yang digunakan melakukan tindakan korupsi tersebut adalah uang milik prajurit untuk ikut serta dalam program TWP ini.

JAM-Pidmil akan terus berkoordinasi dengan Mabes TNI AD dan Oditur Militer Tinggi Jakarta dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset perkara korupsi TWP AD sampai dengan putusannya berkekuatan hukum tetap.” sumber Puskenkum Kejagung” ( Hen)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau
Berita Utama

Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau

17 September 2025

Rokan Hilir- Datuk Penghulu Sungai Bakau Supianto, Rabu malam (17/9/2025) Menghadiri Acara Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di...

Read more
Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

17 September 2025
Kajati Maluku Bersama Jajaran Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya

Kajati Maluku Bersama Jajaran Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya

17 September 2025
Next Post
Terkait Perkara PT Waskita Karya, 5 Orang Saksi Dipanggil dan Diperiksa 

Terkait Perkara PT Waskita Karya, 5 Orang Saksi Dipanggil dan Diperiksa 

Pusat Penerangan Hukum Menjawab “Waspadai Corruptor Fight Back”

Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Trendings

  • Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

    Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur PT SPRH Inisial RN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejati Riau 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salurkan JKM BPJS ke Ahli Waris, Ketua Apdesi Rohil Apresiasi Kepenghuluan Sinaboi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Rohil Lakukan Serah Terima Tersangka dan BB Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMP 4 Palika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Maluku Bersama Jajaran Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Tahun Menjabat, Dirut BUMD PT SPRH Berhasil Jadi OKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen Unpad Masuk Penerima Bansos Rp 600.000 Per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.