Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 13 orang saksi.
Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers, Senin (29/5/2023) menjelaskan adapun ke 13 Saksi yang diperiksa antaranya :
1. FA selaku Bagian Logistik Japek II Elevated.
2. HP selaku Direktur Keuangan JJC.
3. TG selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
4.M selaku Quality Surveyor Officer Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
5. MBP selaku Staf Adkon Japek Elevated.
6. AK selaku Quality, Surveyor, Officer, Japek II Elevated.
7. DP selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti.
8. SK selaku PJ Contract & Claim Management Manager.
9. AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia.
10. SBU selaku Dep Gen Superintendent KSO Acset.
11. AF selaku Staf Adkon Japek Elevated.
12. HA selaku Staf Adkon Japek Elevated.
13. FR selaku Kepala Proyek Japek Eleveted.
Pemeriksaan terhadap ketiga belas orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, pungkas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Hendri Riau)