RIMBAMELINTANG- Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang telah berhasil menangkap Dua pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi pada hari Jumat, (11/1/ 2019) sekira Pukul 15.00 WIB.
Informasi yang dirangkaum dari Polres Rohil, Adapun korban dari pelaku pencurian sarang burung walet tersebut merupakan warga Jalan Perwira Ae (34), Alias Ahau yang beralamat di Jalan Perwira, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Sementara pelaku pencurian sarang burung walet Su (30) warga Harapan Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, dan pelaku Bi (31) warga Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil.
Adapun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu, Ja (33), Alias Achi warga Jalan Perwira Kecamtan Bangko, Gw (36) warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kecamtan Rimba Melintang, Rohil.
Sementara barang bukti (BB) yang ditemukan ditempat kejadian perkara (TKP) yaitu, Satu (1) gulungan tali tambang yang di beri besi pengait, Satu (1) gergaji besi, Satu (1) buah alat bor, Dua (2) Unit alat tojok untuk memanen sarang burung walet, Satu (1) Unit Sepeda Motor Honda Revo BM 2612 EY, Seperempat (1/4) Goni kecil sarang burung walet.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, kronologi penangkapan pelaku pencurian sarang burung walet tersebut pada hari Jum’at Tanggal 11 Januari 2019, sekira Pukul 15.00 WIB.
Ae (34) mandapat sms Alarm Cctv di Handphone Selulernya yang terhubung secara online, kemudian Ae melihat Cctv dari Hpnya, dan ternyata benar bahwa ada Dua (2) orang laki-laki masuk kedalam Ruko sarang burung walet miliknya, dan kemudian Ae menghubungi adiknya yang bernama Julianto.
Kemudian Julianto menghubungi penjaga Ruko Sarang Walet Gunawan, untuk mengecek sarang burung walet tersebut, dan ternyata benar ada Dua (2) orang pelaku pencurian sarang burung walet tersebut. Kemudian Gunawan menghubungi pihak kepolisian, dan selanjutnya para pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Rimba Melintang.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti (BB) dibawa kekantor kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut. stc/dgt