Banten- Kejaksaan Tinggi Banten menyalurkan Beras Rampasan Negara kepada Masyarakat yang kurang mampu.
Demikian penyampaian Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H. Siahaan SH. dalam siaran pers Kamis kemarin (22/6/2023).
Acara di Aula Kejaksaan Tinggi Banten tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi beserta Jajaran, Pj.Gubernur Banten Al Muktabar, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH.MH, Ketua Pengadilan Tinggi Banten DR. Andriani Nurdin, SH.MH., Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Pimpinan Wilayah Bulog DKI Jakarta Banten dan Cabang Bulog Serang, Pimpinan PT Pos Serang, Ketua MUI Banten.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa penyaluran beras hasil rampasan negara ini merupakan bentuk nyata kolaborasi Pemerintah Provinsi Banten untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam membangun ketahanan pangan dan membantu masyarakat yang kurang mampu.
PJ. Gubernur Banten juga mengapresiasi langkah luar biasa atas kinerja yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah Banten dan Pengadilan Tinggi Banten yang disebut sebagai penjuru utama untuk penolong masyarakat yang saat ini dalam keadaan kurang beruntung.
Beras sitaan sebanyak kurang lebih 57 ton langsung didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Banten, pungkas Kasi Penkum Kejati Banten (Hendri)