Rokan Hilir – Atas seluruh pandangan fraksi-fraksi di DPRD Rohil, Komisi B melalui juru bicaranya Muzardin menjelaskan soal pengusulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Muzardin menyampaikan, dari seluruh materi pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan dapat pihaknya pahami bahwa 9 fraksi yang ada di DPRD merespon baik dan mendukung proses pembentukan Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, yang merupakan usulan Komisi B DPRD Rohil.
“Itu artinya, Komisi B bisa memandang bahwa ada dukungan positif agar ranperda ini dibahas ke tingkat selanjutnya,” sebut Muzardin. Minggu, (12/02/2023)
Lanjutnya, terhadap pencapaian Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Rokan Hilir tentang tanggung jawab sosial perusahaan di lingkungan Kabupaten Rohil, maka sudah semestinya diatur dalam suatu aturan yang jelas. Supaya ke depannya seluruh perusahaan dapat menyalurkan CSR nya tepat sasaran.
“Bulan Februari 2023 ini kita sudah melewati tahapan penyampaian dan penjelasan terhadap Ranperda inisiatif DPRD oleh Komisi B DPRD Rokan Hilir dan telah mendapatkan pandangan dari 9 fraksi,” sebutnya.
Maka sambungnya, sesuai pasal 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 yang mengatur tentang fungsi DPRD terkait dengan pembentukan peraturan daerah, berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 6 huruf C peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib tahapan selanjutnya adalah pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi ini.
“Berdasarkan pandangan dari 9 fraksi tersebut kami rangkum bahwa seluruh fraksi DPRD mengapresiasi Komisi B dalam mengusulkan dan menyusun Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD dan 9 fraksi DPRD juga menyetujui Ranperda ini,” tutupnya (ADV/ DPRD Rohil)