• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 2, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Riau Mengajukan 1 Perkara Restoratif Justice ke JAM-Pidum

8 Agustus 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Nasional
Kejati Riau Mengajukan 1 Perkara Restoratif Justice ke JAM-Pidum

Kajati Riau Dr. Supardi (dok : Penkum Kejati Riau)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H menggelar Ekspose Perkara Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif bersama Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Dumai secara virtual.

Kegiatan Ekspose sekira pukul 09.00 Wib di Aula Vicon lantai II di Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau di benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Selasa (8/8/2023).

Saat di Konfirmasi disebutkan, Hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Agnes Triani, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H, Li, beserta Jajaran Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Dumai secara virtual.

Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau, Adapun perkara yang diajukan untuk Penghentian Penuntutan bedasarkan Keadilan Restoratif yakni perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas An. Tersangka Anggi Gustyawan yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dijelaskannya, adapun kasus posisi perkara dimaksud sebagai berikut :

Berawal pada waktu tersebut di atas terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol BM 6925 XY tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM) C dan tidak menggunakan helm, membonceng saksi Yesi Yuliani Erlanda Binti Arin (Alm) yang datang dari arah simpang Sultan Hasanuddin melewati Jalan Pangeran Diponegoro, kemudian pada saat di depan U-Turn hendak menuju Gang Murni dengan kondisi lalu lintas sepi, cuaca hujan malam hari, kondisi jalan aspal, lurus, datar dan persimpangan, terdakwa melaju menuju Gang Murni dengan tidak memperhatikan situasi lalu lintas disamping kiri jalan Pangeran Diponegoro, kemudian saksi Riqal Fikrullah Bin Hendra Saputra dengan mengemudikan mobil Toyota Calya Nopol BM 1083 ST bersama dengan saksi Razaqi Miftah Bin Khairul Azwar datang dari arah Jalan Bukit Datuk melewati Jalan Pangeran Diponegoro karena jaraknya terlalu dekat dan tidak dapat dihindarkan sehingga mobil Toyota Calya Nopol BM 1083 ST menabrak motor honda scoopy Nopol BM 6925 XY bagian sebelah kiri yang mengakibatkan saksi Yesi Yuliani Erlanda Binti Arin (Alm) mengalami luka terbuka pada pelipis kiri, luka lecet pada pipi kiri, bibir bagian atas dan dagu, bengkak pada bibir atas dan bengkak pada pergelangan tangan kanan serta mobil Toyota Calya Nopol BM 1083 ST yang dikemudikan oleh saksi Riqal Fikrullah Bin Hendra Saputra mengalami kerusakan pada bagian depan. Bahwa berdasarkan surat pernyataan Klinik Rawat Inap KARTIKA atas nama Yesi, yang ditandatangani oleh dr. Riri Maisytoh Putri selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia 22 (dua puluh dua) tahun, luka terbuka pada pelipis kiri, luka lecet pada pipi kiri, bibir bagian atas dan dagu, bengkak pada bibir atas dan bengkak pada pergelangan tangan kanan.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Lebih jauh, Bambang Heripurwanto menyampaikan, alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tutup Kepala Penerangan Hukum Kejati Riau ini (Hendri)

 

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 
Berita Utama

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

1 Juli 2025

Ambon-  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H., diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian, menerima penghargaan sebagai...

Read more
Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025
Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

1 Juli 2025
Next Post
Asbin Kejati Riau Mengikuti Webinar Tecnical Meeting Pelaksanaan SKM

Asbin Kejati Riau Mengikuti Webinar Tecnical Meeting Pelaksanaan SKM

Tim Penkum Kejati Riau Melaksanakan JMS ke SMA Santo Tarcisius Dumai

Tim Penkum Kejati Riau Melaksanakan JMS ke SMA Santo Tarcisius Dumai

Trendings

  • Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT SPRH Giring Opini, Kabag Ekonomi dan Asisten II Pemkab Rohil Angkat Bicara 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.