• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Agustus 24, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tim Penyidik Kejati Papua Barat Tetapkan ARL Sebagai Tersangka 

22 Agustus 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Tim Penyidik Kejati Papua Barat Tetapkan ARL Sebagai Tersangka 

Setelah Jadi Tersangka, ARL Langsung di Tahan (dok : Kejati Papua Barat)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Papua Barat – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan ARL selaku komanditer CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua sebagai Tersangka.

Hal itu dilakukan setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, Belanja Makanan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor Arfai Manokwari, Belanja Bahan Pembersih Kantor Pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/ R.2/Fd.1/08/2023 Tanggal 22 Agustus 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam siaran pers Selasa (22/8/2023) menyampaikan adapun peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu:

Bahwa pekerjaan yang diperoleh CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua pada tahun 2021 di Seketariat DPRD Provinsi Papua Barat yaitu untuk
CV. Yansa : Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor sebesar Rp. 502.925.000,- (lima ratus dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Rp. 718.984,000,- (tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Sedangkan CV. Komen Bangun Papua :
Pembersihan Lahan Kantor Rp. 910.707.000,- (sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah);
Pemeliharaan Halaman Rp. 415.384.000,- (empat ratus lima belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah);

Bahwa tersangka mendapatkan pekerjaan tersebut awalnya tersangka kenal dengan Frengky Kalex Muguri ketika yang bersangkutan masih bertugas di Bagian Perlengkapan Provinsi Papua Barat.

Bahwa berdasarkan perkenalan tersebut sekitar bulan November 2021 ketika tersangka sedang berada di Bintuni, tersangka dihubungi oleh yang bersangkutan dan menawarkan tersangka pekerjaan dan selanjutnya Frengky Muguri menanyakan kalau tersangka memiliki profil perusahaan dan tersangka sampaikan, tersangka ada memiliki perusahaan dan saat itu yang bersangkutan langsung menyampaikan bahwa saya akan diberi pekerjaan pembuatan pagar, pembuatan tempat parkir dan pekerjaan pembersihan lahan kantor, dan oleh karena saat itu sudah mendekati akhir tahun maka tersangka menyampaikan keraguan tersangka kepada yang bersangkutan oleh karena waktu pelaksanaan sudah mepet tetapi yang bersangkutan menyampaikan tidak apa-apa karena bisa dikerjakan sampai awal tahun.

Lebih lanjut dijelaskan, Bahwa beberapa hari kemudian tersangka balik ke Manokwari dan menyiapkan dokumen-dokumen perusahaan dan membawanya kepada Frengky Muguri.

Selanjutnya setelah beberapa hari kemudian tersangka dihubungi oleh Frengky Muguri dan meminta tersangka menemuinya di Kantor Setwan DPRD Provinsi Papua Barat untuk menandatangi kontrak;
Bahwa item Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor dan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat yaitu :
Pembangunan Pagar Belakang Kantor
Pembuatan Taman dan penanaman pohon, bunga dan rumput dihalaman kantor Pembangunan tempat parkir kendaraan Pembersihan lahan Kanor DPRD yang baru di Andai
Bahwa pekerjaan pada tahun anggaran 2021 sama sekali tidak dikerjakan oleh tersangka menggunakan kedua perusahaan tersebut karena tidak perintah dari Frengky Alex Muguri.

Namun penagihan pencairan tetap dilakukan dan masuk rekening perusahaan yaitu :
CV. Yansa  Pada tanggal 30/12/2021 masuk ke rekening CV.Yansa Sebesar Rp. 640.519.383.- (enam ratus empat puluh juta lima ratus sembilan belas ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) ;
Pada tanggal 05/01/2022 masuk tagihan ke rekening CV.Yansa Sebesar Rp. 450.316.478.-.(empat ratus lima puluh juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) ;
CV. Komen Bangun Papua :

Pada tanggal 04/01/2022 masuk ke rekening CV.Komen Bangun Papua Sebesar Rp. 370.039.383.- ( tiga ratus tujuh puluh juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) ;
Pada tanggal 09/03/2022 masuk tagihan ke rekening CV.Komen Bangun Papua Sebesar Rp. 811.377.146.- (delapan ratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus empat puluh enam rupiah) ;
Sehingga total uang yang masuk adalah sebesar Rp. 2.272.252.390.- (dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah)

Bahwa tersangka diperintah oleh Frengky Alex Muguri untuk membawa uang DP alat berat exkavator sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) ditambah mobilisasi alat berat exkavator sebesar Rp. 5.000.000.- ( lima juta rupiah) dan DP. Alat Berat Doser sebesar Rp. 40.000.000.-( empat puluh juta rupiah) plus mobilisasi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pekerjaan Pembersihan lahan kantor di Andai dan Pekerjaan Pemeliharaan halaman kantor Arfai tanpa adanya kontrak kerja tahun 2022.

Sedangkan alat beratnya didatangkan oleh Frengky Alex Muguri sendiri. terang Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka ARL dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-03/R.2/Fd.1/08/2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 10 September 2023.

Akibat perbuatannya, Tersangka ARL disangka melanggar:
Primair: pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidiair: pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI
UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka ARL telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka dinyatakan Sehat dan Negatif Covid-19, pungkas Kajati Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. (Hendri)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum
Berita Utama

Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

23 Agustus 2025

Jakarta – Hendry Ch Bangun resmi mendaftar sebagai calon Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) periode 2025-2030, Sabtu (23/8). Kehadirannya...

Read more
Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

22 Agustus 2025
Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

22 Agustus 2025
Next Post
Persepsi Generasi Muda Dalam Penetapan Anggota Bawaslu

Persepsi Generasi Muda Dalam Penetapan Anggota Bawaslu

Ustadz Chairul Ichwan Bahas Kisah Sahabat Dalam Tausiyah Ba’da Dzuhur 

Ustadz Chairul Ichwan Bahas Kisah Sahabat Dalam Tausiyah Ba'da Dzuhur 

Trendings

  • Perkara PT. Adhi Persada Realti, 2 Orang Saksi di Periksa Kejagung

    Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Satukan Organisasi di Kongres Persatuan PWI, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sei Bakau Mengadakan Jalan Santai Berhadiah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua GMNI Riau Minta Bupati Copot Dirut dan Evaluasi Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Komunis Cina Larang Warga Uighur Berjilbab dan Berjenggot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Copot Kepsek SMPN 1 Bangko, Diduga Tak Mampu Jalankan Tugas Secara Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.