Idi- Kejaksaan Negeri Aceh Timur Senin (28/2023) menerima dana tunai sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Dana tersebut itu di terima berdasarkan denda subsidair atas nama terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria,
Disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim SH.,MH. Senin (28/8/2023) bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penerimaan dana ini merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print- 291/N.1.21/Euh.3/03/2017, yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nomor 1360/PID.SUS/2016.
Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan hukuman kepada terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa 6 (enam) bulan penjara.
Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menjalankan putusan ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan penjara telah berlangsung di Rutan Kelas II B Banda Aceh (kajhu). Kejaksaan Negeri Aceh Timur memastikan pelaksanaan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur, terang Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim SH.,MHdalam siaran Persnya.(Hendri)