• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, November 26, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti dari 14 Perkara yang Telah Inkracht

    Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti dari 14 Perkara yang Telah Inkracht

    Kajari Bambang Heripurwanto Lantik Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Abdya

    Kajari Bambang Heripurwanto Lantik Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Abdya

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Bahas P- APBKEP 2025 , Kepenghuluan Sungai Nyamuk Gelar Musrembangkep

    Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti dari 14 Perkara yang Telah Inkracht

    Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti dari 14 Perkara yang Telah Inkracht

    Kajari Bambang Heripurwanto Lantik Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Abdya

    Kajari Bambang Heripurwanto Lantik Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Abdya

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Advetorial

Tim Tabur Kejati Papua Barat  Berhasil Amankan Mantan Kadis PUTR Kaimana 

31 Agustus 2023
in Advetorial, Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Tim Tabur Kejati Papua Barat  Berhasil Amankan Mantan Kadis PUTR Kaimana 

Dok : Kejati Papua Barat

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Manokwari – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pematangan dan Talud Lokasi PLTG (100 m x 200 m) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Kaimana.

Tertangkap nya seorang DPO Tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.  Kamis (31/8/2023).

Dalam siaran disebutkan, adapun Identitas orang yang diamankan, yaitu:

Nama : Ir. NEK, M.Ec.Dev.

Tempat Lahir : Ambon,

Umur/Tanggal Lahir : 58 Tahun / 2 November 1964

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jalan Batu Putih, RT/RW 006/002, Kelurahan Krooy, Kabupaten Kaimana / JaIan Budi Utomo, Gang Sabang Merauke, RT.024/RW/OOO, Kelurahan Otomona, Kecamatan Mimika Bary, Timika, Papua;

Agama : Kr. Protestan

Pekerjaan : PNS (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupatren Kaimana)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1127 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022, mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon/terdakwa NEK.

Sebelumnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT Jap, tanggal 5 Oktober 2021, menyatakan terdakwa NEK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NEK dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.793.851.488,22 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah koma dua puluh dua sen), ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. kepada awak media.

Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat sambungnya  sudah memantau keberadaan terdakwa NEK selama 2 (dua) minggu dan ketika terdakwa NEK berada di Manokwari Tim Tabur langsung mengamankan terdakwa dan menjebloskan ke dalam Rutan di Lapas Kelas II B Manokwari.

Kata Kajati, Terdakwa NEK sudah dipanggil secara patut untuk dieksekusi namun terdakwa NEK tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.

Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, tutup Kajati Papua Barat

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (Hendri).

 

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.