• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, September 3, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

    10 Pejabat Tinggi Pratama dan 31 Pejabat Administrator Dilantik, Ini Pesan Bupati H. Bistamam 

    10 Pejabat Tinggi Pratama dan 31 Pejabat Administrator Dilantik, Ini Pesan Bupati H. Bistamam 

    Penghulu Sinaboi Sambut Baik Rombongan BPBD Bagikan Alat Kesehatan Kemasyarakat 

    Penghulu Sinaboi Sambut Baik Rombongan BPBD Bagikan Alat Kesehatan Kemasyarakat 

    Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

    10 Pejabat Tinggi Pratama dan 31 Pejabat Administrator Dilantik, Ini Pesan Bupati H. Bistamam 

    10 Pejabat Tinggi Pratama dan 31 Pejabat Administrator Dilantik, Ini Pesan Bupati H. Bistamam 

    Penghulu Sinaboi Sambut Baik Rombongan BPBD Bagikan Alat Kesehatan Kemasyarakat 

    Penghulu Sinaboi Sambut Baik Rombongan BPBD Bagikan Alat Kesehatan Kemasyarakat 

    Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian  Restorative Justice

5 September 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Pimpinan & Jaksa Harus Menjelaskan Dengan Baik, Santun serta Humanis

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 dari 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun 14 dari 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di setujui yaitu:

1. Tersangka I Abdullah Arifin alias Dula dan Tersangka II Zulkifli Noho alias Dayat dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2. Tersangka Eko Apriyanto als Eko bin Antonius Widarto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Vicky Wildan Kurniawan bin Didik Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) atau (2) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Hilman Datu Karamat dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5. Tersangka Adrie Oroh dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Donny S. Podung alias Donny dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Teguh Aldiansyah Mokodongan alias Teguh dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Petrus Buntuminanga dari Kejaksaan Negeri Mamasa, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman/Perbuatan Tidak Menyenangkan.

9. Tersangka R. Jati Satria Nugroho, S.T. als Djati bin Sujatmoko dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

10. Tersangka Ladix Pradiansyah bin Jarmu dari Kejaksaan Negeri Kudus, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11. Tersangka Rifki Muhamad Aziz bin Suryana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12. Tersangka Mohamad Thalib alias Imam dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

13. Tersangka Agustinus Manek Lau alias Agus dari Kejaksaan Negeri Lembata, yang disangka melanggar Pasal 49 Huruf a Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

14. Tersangka Murni bin Nahrawi dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Lebih lanjut disampaikan Ketut, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Milna Hasan alias Milna dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, terang Ketut Sumedana ( Hendri)

 

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?
Berita Utama

Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

2 September 2025

Bagansiapiapi - Peristiwa bersejarah kembali mewarnai Lika -liku perjalanan Kabupaten Rokan Hilir. Pasalnya dari 41 Pejabat Tinggi yang telah di...

Read more
Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

2 September 2025
Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

2 September 2025
Next Post
Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui Program “JAGA DESA”

Kejagung Periksa 2 Orang Pegawai PT Antam Terkait Perkara Komoditi Emas

Wakil Jaksa Agung Memimpin Upacara Hari Kemerdekaan RI  ke- 78 

Kejagung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Penyidikan Perkara Tol Japek

Trendings

  • 10 Pejabat Tinggi Pratama dan 31 Pejabat Administrator Dilantik, Ini Pesan Bupati H. Bistamam 

    10 Pejabat Tinggi Pratama dan 31 Pejabat Administrator Dilantik, Ini Pesan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan RI, Lembaga Penegak Hukum Yang Paling Dipercaya Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati H.Bistamam Lantik 23 Pejabat Eselon II, Kursi BPKAD, Dinkes dan PUTR Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.