• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, September 1, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari Sorong Jemput Paksa dan Menetapkan SW Sebagai Tersangka 

14 September 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kejari Sorong Jemput Paksa dan Menetapkan SW Sebagai Tersangka 

Dok : Kejari Sorong

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sorong- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong sekira pukul 12.00 wita melakukan penjemputan paksa terhadap seorang inisial SW dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Sorong. Kamis (14/9/2023).

Wanita paruh baya ini dibawa ke Kejari Sorong untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Dalam siaran persnya,Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, S.H., M.H mengatakan bahwa untuk diketahui bersama sebelumnya Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan 3 orang Tersangka dalam perkara Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yakni William Piter Mayor selaku PPTK dan Paulus P. Tambing selaku PPK sekaligus KPA/Kepala Dinas pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat serta Besar Tjahjono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri, dan terhadap 3 orang Tersangka tersebut telah mendapatkan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan terhadap para Terpidana tersebut diatas, diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan memutus perkara a quo dalam pertimbangannya di putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk Terpidana Besar Tjahjono menuangkan pertimbangan yang isinya menyebutkan “Meninmbang, bahwa untuk tuntasnya perkara ini, seharusnya SW dijadikan saksi, bahkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP,  SW seharusnya dapat ditarik dan dijadikan sebagai tersangka untuk ikut bertanggungjawab terhadap tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menegah Tahun 2010 di Waisai Kabupaten Raja Ampat yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.360.811.580,00 (satu milyar tiga ratus enam pukul juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Papua Barat”.

Kemudian berdasarkan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut maka Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Kejaksaan Negeri Sorong kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 01/R.2.11/Fd.1/2023 tanggal 30 Januari 2023 guna menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Dengan memperhatikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut dan demi menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Selanjutnya Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sorong dengan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada tanggal 30 Januari 2023 tersebut, kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya, dan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Sorong, telah berhasil memperoleh bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, selanjutnya sebagaimana mekanisme yang ditentukan dalam KUHAP dan dengan berdasarkan pada bukti yang cukup tersebut, kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong memanggil seseorang yang berinisial SW untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Lebih lanjut, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong telah melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi yang bersangkutan diketahui tidak mengindahkan panggilan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong dan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong melakukan Tindakan Yudisial berupa jemput paksa yang dilaksanakan pada hari Kamis, 14 September 2023 ketika yang bersangkutan tiba di Bandar Udara DEO Kota Sorong, selanjutnya yang bersangkutan dibawa oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen ke Kantor Kejaksaan Negeri Sorong untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong melakukan gelar perkara yang diikuti oleh Tim Penyidik dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.

Dari hasil ekspose yang dilakukan kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dengan pertimbangan dari Tim Penyidik dan mengacu pada bukti permulaan yang cukup, maka Kepala Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan seseorang dengan inisial SW sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010. Penetapan SW sebagai Tersangka didasarkan atas keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, diketahui Tersangka SW selaku Komisaris PT. Fourking Mandiri yang menjadi pelaksana/pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan pada kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat Tahun Anggaran 2010. Selanjutnya terhadap Tersangka SW langsung dilakukan penahanan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan, bahwa Perbuatan Tersangka SW disangka melanggar:

Primer

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;

Subsider

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ( Hendri)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong
Berita Utama

Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

1 September 2025

Jakarta - Pasca peristiwa Demontrasi besar- besaran pada sejumlah daerah ditanah, kemudian ada juga kejadian pembakaran, penjarahan rumah beberapa pejabat...

Read more
Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

30 Agustus 2025
Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

30 Agustus 2025
Next Post
Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi, Orang Kepercayaan Tersangka FR Diperiksa

Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi, Orang Kepercayaan Tersangka FR Diperiksa

Usut Tuntas Perkara Ekspor CPO, 3 PNS Kemendag RI Diperiksa Kejagung 

Usut Tuntas Perkara Ekspor CPO, 3 PNS Kemendag RI Diperiksa Kejagung 

Trendings

  • Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TANGAN MENCENCANG BAHU MEMIKUL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Wilkum Kejati Maluku, Johny Manurung, S.H., Lakukan Supervisi & Diskusi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelper dan Dadu di Duga Bebas Beroperasi di Bagansiapiapi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.