• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, November 15, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    f: Iwandi

    Business Asistant Kementerian Koperasi Kunjungi Kantor KMP Kepenghuluan Darussalam

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    f: Iwandi

    Business Asistant Kementerian Koperasi Kunjungi Kantor KMP Kepenghuluan Darussalam

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tersangka Dugaan Perkara Tipikor Bawaslu Inhu Ditahan dalam Rutan Kelas II b Rengat

17 Oktober 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Tersangka Dugaan Perkara Tipikor Bawaslu Inhu Ditahan dalam Rutan Kelas II b Rengat

Dok : Penkum Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sekira pukul 11.30 Wib telah menerima pelimpahan perkara Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terhadap tersangka inisial Y.

Tersangka Y terkait dengan dugaan tipikor Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kab. Indragiri Hulu Tahun 2017/2018, yang disangka melanggar Pasal 2 Jo ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH , MH., saat di konfirmasi menyampaikan, Bawaslu Kab. Indragiri Hulu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang saat itu bernama Panwaslu Kab. Indragiri Hulu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total Pagu sekitar Rp. 18.586.357.000,- (delapan belas miliyar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Kemudian dari pencairan tersebut dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093,- (tiga belas miliyar enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh tiga rupiah) dari Realisasi tersebut dipergunakan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu Kab. Indragiri Hulu sebesar Rp.2.352.852.493,- (dua miliyar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) oleh Bawaslu Kab. Indragiri Hulu.

Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kab. Indragiri Hulu dilakukan secara fiktif atau mark up serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah, sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah), ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media.

Tidak hanya sampai disitu, Bambang Heripurwanto juga menyampaikan bahwa Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Print-517/L.4.12/Ft.1/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023 dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN di Kabupaten Inhu pada Tahun 2017/2018 selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIb Rengat.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan aman, tertib dan lancar, ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto ( Hendri)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.