Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H., menghadiri Pelaksanaan Praktik Terbaik dan Pembukaan Lokakarya Pembuatan Standar Pelayanan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 secara virtual.
Turut hadir dalam kegiatan di Aula Vicon Lt. II Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau Senin (30/10/2023) sekitar pukul 08.30 Wib tersebut antaranya Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Sunarta, S.H., M.H, Staff Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Ade Adhyaksa, S.H., M.H, Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Para Asisten dan Kabag TU di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, serta Para Koordinator di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Sunarta, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum untuk mewujudkan serta membuktikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan institusi yang transparan. Dengan memberikan akses informasi kepada publik sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan ini juga, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Sunarta, S.H., M.H juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) yang telah mendukung dan berkonstribusi untuk terselenggaranya kegiatan Pelaksanaan Praktik Terbaik dan Pembukaan Lokakarya Pembuatan Standar Pelayanan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Hal ini membuktikan bahwa melalui kolaborasi yang positif akan memberikan dampak yang positif juga untuk Kejaksaan Republik Indonesia yang transparan dan akuntabel.
Dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat yang tentunya berimplikasi pada pemenuhan kebutuhan dasar dan kesadaran masyarakat melalui pelayanan publik yang prima.
Dalam konteks pelayanan publik, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah dengan tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan utama pelayanan publik adalah memberikan batasan dan hukuman yang jelas terkait hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan setiap pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik, Kejaksaan Republik Indonesia telah wajib memiliki standar pelayanan yang sama bagi seluruh unit atau satuan kerja sehingga tidak ada perbedaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan Pelaksanaan Praktik Terbaik dan Pembukaan Lokakarya Pembuatan Standar Pelayanan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dilaksanakan terkait dengan kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia bersama dengan Australia- Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) yang berencana melaksanakan lokakarya pembuatan standar pelayanan yang sistematis dan saling terhubung antara berbagai bidang yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia sebagai upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dan juga sebagai bentuk kepastian dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Australia–Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) adalah program berdurasi delapan tahun kemitraan antara Australia dan Indonesia yang bertujuan untuk mendukung kerja sama antara kementerian/Lembaga Pemerintahan serta organisasi masyarakat sipil Australia -Indonesia guna berkontribusi terhadap suatu tujuan umum, yaitu “Lembaga-lembaga keadilan dan keamanan yang kuat dan dapat diakses yang meningkatkan penghormatan terhadap hak yang dapat ditegakkan dan sistem tata pemerintahan berbasis aturan, seiring waktu berkontribusi terhadap stabilitas dan kemakmuran di Indonesia dan wilayah regionalnya.
Kolaborasi ini diselaraskan secara strategis melalui strategi-strategi yakni :
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga-lembaga peradilan.
2. Mengurangi kelebihan penghuni dalam fasilitas koreksi melalui keadilan restoratif dalam sistem keadilan pidana.
3. Memperbaiki kemudahan berbisnis melalui reformasi penanganan kasus perdagangan.
4. Membantu mencegah ekstremisme kekerasan di dalam penjara, setelah pembebasan, dan di sekolah-sekolah
5. Mendukung kerjasama bilateral dan regional dalam penyelidikan kejahatan lintas negara
6. Mencegah pernikahan anak
7. Melindungi korban kekerasan seksual
8. Menjamin dukungan keluarga setelah perceraian; dan
9. Meningkatkan akses keadilan bagi orang dengan disabilitas
Pelaksanaan Praktik Terbaik dan Pembukaan Lokakarya Pembuatan Standar Pelayanan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 secara virtual berjalan aman, tertib dan lancar, ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., saat dikonfirmasi awak media. (Hendri)