Pekanbaru – Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau sekitar pukul 07.30 Wib melaksanakan kegiatan program di bidang Pendidikan yaitu kegiatan Penyuluhan Hukum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMA Negeri 8 Pekanbaru dengan narasumber Sukatmini, SH. MH Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau. Jumat (24/11/2023).
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Pekanbaru Tavip Tria Candra menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada Ketua IAD Wilayah Riau Ny Dewi Akmal beserta Pengurus IAD Wilayah Riau dalam melaksanakan kegiatan program Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 8 Pekanbaru.
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Pekanbaru Tavip Tria Candra dengan suka cita menyampaikan dukungannya atas kegiatan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau yang dilaksanakan di SMA Negeri 8 Pekanbaru.
Selanjutnya Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Pekanbaru Tavip Tria Candra meminta kepada siswa/i untuk mendengar dengan baik apa yang disampaikan oleh narasumber dikarenakan ini sangat bermanfaat buat siswa/i untuk mengetahui dan mengenal hukum, ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi awak media.
Di tempat yang sama, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau Ny Dewi Akmal dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Pekanbaru yang telah menyambut baik kunjungan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau.
Kemudian, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau Ny Dewi Akmal menuturkan bahwa penyuluhan hukum yang di laksanakan pada saat ini merupakan program Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau bidang Pendidikan. Selaku Ketua Ikatan Adhyaksa Darmakarini Wilayah Riau Ny Dewi Akmal berharap agar siswa/i SMA Negeri 8 Pekanbaru fokus dan mendengarkan apa yang disampaikan oleh narasumber Sukatmini, SH., MH Jaksa Fungsional bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, sebab penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi siswa/i SMA Negeri 8 Pekanbaru dalam mengenal hukum dan menjauhi hukuman sehingga siswa/i tidak terjerat dengan permasalahan hukum.
Selanjutnya penyampaian penyuluhan hukum dengan materi ” Kenali Penyebab Kenakalan Remaja serta Konsekuensi Hukum atas Pelanggaran Hukum oleh Remaja”, yang disampaikan oleh narasumber Sukatmini, S.H., M.H Jaksa Fungsional bidang intelijen kejaksaan tinggi riau. Imbuh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Sebagai narasumber Sukatmini, SH. MH., menyampaikan bahwa Delikuen merupakan kata yang berasal dari bahasa latin yakni “delinquere” yang berarti terabaikan, mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, nakal, anti sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, peneror, maupun durjana.
Kenakalan remaja (Juvenile Delinquency) sebut narasumber adalah perilaku jahat atau kenakalan anak- anak muda, merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak- anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial sehingga mereka mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang.
Dijelaskan narasumber Sukatmini, SH., MH Jaksa Fungsional bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, adapun perilaku Delikuen pada Remaja yakni
1. Delikuen yang menimbulkan korban fisik pada diri sendiri maupun orang lain seperti perkelahian, tawuran, pemukulan, kebut-kebutan.
2. Delikuen yang menimbulkan korban materi seperti perusakan, pencurian, pencopetan, pemerasan
3. Delikuen sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain seperti pelacuran, penyalahgunaan obat, hubungan seks bebas atau seks pranikah.
4. Delikuen yang melawan status, misalnya mengingkari status anak sebagai pelajar dengan cara membolos, minggat dari rumah, membantah perintah, merokok.
Tidak cukup sampai disitu kata narsum, ada beberapa faktor- faktor yang mempengaruhi delikuen pada remaja yakni : Kondisi remaja-perubahan kepribadian. Remaja masa transisi/peralihan, labil, mencari jati diri, cepat terpengaruh, meniru, coba-coba,memberontak, konflik dalam diri, Pengaruh lingkungan yang tidak baik, Konflik dalam keluarga, sekolah, dan lingkungan serta mencari pengakuan/eksistensi keberadaan/popularitas perhatian, Mencari kesenangan, pengalaman, sensasi, eksperimen dengan cara yang salah, kurangnya kontrol internal yang wajar semasa anak-anak, hilangnya kontrol dalam diri, kurangnya pengawasan dari keluarga, sekolah, dan lingkungan, serta kurangnya pembinaan.
Oleh sebab itu, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H dalam materinya menambahkan materi perihal perlindungan anak.
Perlindungan Anak merupakan wujud dari segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak- hak nya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Di penghujung materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H memaparkan beberapa peranan penting masyarakat dalam menanggulangi kenakalan remaja yakni dengan melakukan pengawasan kegiatan anak di lingkungannya, melakukan pembinaan, sosialisasi/penyuluhan mengenai kenakalan remaja, melakukan sweeping ketempat-tempat remaja sering melakukan kenakalan remaja, berkoordinasi dengan sekolah untuk menindak tegas siswa yang membolos, serta dapat mengisi waktu remaja dengan hal-hal yang positif.
Selain itu, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menambahkan adapun yang hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum bidang pendidikan antaranya Ketua IAD Wilayah Riau Ny Dewi Akmal beserta pengurus IAD Wilayah Riau, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Pekanbaru Tavip Tria Candra, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H sebagai narasumber, Fungsional Analis Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H.
Kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau di SMA Negeri 8 Pekanbaru berjalan aman, tertib, dan lancar, pungkas Bambang Heripurwanto (redaksi)