TAUSIYAH QOBLIYAH DZUHUR YANG DISAMPAIKAN OLEH UST. CHAIRUL ICHWAN, S. PDI
Pekanbaru – Pegawai Muslim di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 12.30 Wib mengikuti Tausiyah Qobliyah Dzuhur yang di sampaikan oleh Ustadz Chairul Ichwan SPDI.
Kegiatan di Masjid Al-Mizan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Rabu (6/12/2023).
Dalam penyampaiannya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan sholat berjemaah adalah kegiatan shalat yang dilakukan secara bersama-sama.
Untuk melakukan shalat berjemaah, minimal diikuti oleh dua orang dengan salah satunya menjadi pemimpin atau imam dan yang lainnya adalah makmum.
Sholat berjemaah merupakan syariat dari Allah SWT dan juga sesuatu yang sudah disepakati oleh umat muslim untuk dilakukan. Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum shalat berjemaah, ulas ustadz Chairul Ichwan.
Lebih lanjut disampaikan, Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa seseorang yang berada di suatu tempat yang bisa mendengar azan untuk sholat jamaah maka ia wajib hadir.
Jika tidak hadir maka sholatnya tidak sempurna dan sedikit pahala. Meskipun itu (sholat di rumah) cukup untuk menggugurkan kewajiban, namun orang yang meninggalkan sholat berjamaah tanpa alasan, tetap menanggung dosa.
Adapun seseorang yang tidak hadir karena ada alasan syar`i, seperti: sakit, hujan, takut akan nyawanya, harta benda, anak dan lainnya, maka boleh hukumnya tidak menghadiri sholat jamaah, tutup ustadz Chairul Ichwan.
Terkait tausiyah Qobliyah Dzuhur, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH. saat dikonfirmasi menyampaikan adapun kegiatan sudah berjalan dengan tertib dan lancar. (redaksi)