Jakarta – Perwakilan Kejaksaan RI yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Narendra Jatna menghadiri “The 13th Asean-China Prosecutors General Conference” (Konferensi Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok ke-13) pada tanggal 5-8 Desember 2023 di Hanoi, Vietnam.
Pada pelaksanaan konferensi, Dr. Narendra Jatna selaku Ketua Delegasi Kejaksaan RI menyampaikan bahwa kawasan ASEAN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital serta memiliki potensi kejahatan teknologi informasi.
Terkait hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah menyikapinya dengan kebijakan dan tindakan yang terukur, terarah dan berkesinambungan melalui pembentukan Satuan Tugas Asistensi Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Siber dan Bukti Elektronik untuk mendukung sumber daya yang berkompeten dan profesional dalam penanganan perkara terkait kejahatan teknologi informasi serta menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana.
“Mencegah dan memberantas perkembangan kejahatan teknologi informasi tidak dapat dilakukan secara parsial dan oleh satu negara saja, namun perlu dilakukan secara bersama-sama secara sinergis melalui koordinasi dan kerjasama internasional yang intensif dengan menggunakan instrumen bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Asistance in Criminal Matters) ataupun kerjasama informal dengan menggunakan instrumen AG to AG (Kejaksaan ke Kejaksaan),” ujar Ketua Delegasi Kejaksaan RI Dr. Narendra Jatna.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, Dalam rangkaian acara ini, dilaksanakan juga penandatanganan Deklarasi Bersama (Joint Declaration) Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok, yang pada pokoknya berisi peningkatan kerja sama memerangi kejahatan transnasional.
Adapun kerjasama tersebut dalam rangka memerangi kejahatan teknologi tinggi berdasarkan prinsip kesetaraan, pemanfaatan sepenuhnya berbagai jenis saluran kerja sama internasional, peningkatan kualitas dan efektivitas situs resmi Konferensi Para Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok.
Selain itu, kedua pihak sepakat untuk membentuk grup komunikasi bersama Konferensi Para Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok.
Dijelaskan Ketut, Agenda lain Delegasi Kejaksaan RI yakni melaksanakan pertemuan bilateral bersama dengan Kejaksaan Agung Vietnam, dimana Delegasi Kejaksaan RI diterima langsung oleh Wakil Jaksa Agung Republik Sosialis Vietnam.
Delegasi Kejaksaan RI dalam acara Konferensi dan Joint Declaration diikuti oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Dr. Andre Abraham, S.H., M.Hum., LL.M. serta perwakilan tiga orang Kepala Subbagian pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, tutup Ketut ( redaksi).