Pekanbaru- Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah Menerima Pengembalian Keuangan Negara dari Ketua Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Perindustrian Yuhepri, S. Sos.
Penyerahan keuangan Negara Selasa (12/12/2023) sekira pukul 13.00 Wib di benarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.
Dijelaskan, adapun besaran Keuangan Negara yang dikembalikan tersebut sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut diserahkan langsung oleh Yuhepri, S.Sos kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Rozi Juliantono, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andre Antonius, S.H., M.H dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mona Siti H Simanjuntak, S.H., M.H serta disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bapak Erdiansyah, S.Sos., M.Si dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Mardansyah, S.Sos., M.M.
Pengembalian Keuangan Negara tersebut merupakan Pengembalian dari Koperasi Rindang yaitu Koperasi Pegawai pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi yang pada saat itu mendapatkan modal dari Perguliran dana sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya uang tersebut segera disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, ucap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi awak media.
Selanjutnya tambah Kasi Penkum Kejati Riau, untuk Penyelidikan Perkara dugaan tipikor Perguliran Dana ke Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi ditutup karena sudah ada Pemulihan Keuangan Negara. (redaksi).