• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Oktober 21, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Kajari SBB Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Mahasiswa KKN Unpatti 

    Kajari SBB Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Mahasiswa KKN Unpatti 

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari Rohil Pindah Tugas, Penggantinya Dari Direktorat V Jamintel Kejagung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Kajari SBB Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Mahasiswa KKN Unpatti 

    Kajari SBB Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Mahasiswa KKN Unpatti 

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari Rohil Pindah Tugas, Penggantinya Dari Direktorat V Jamintel Kejagung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Putusan Pengadilan 1 Tahun 10 Bulan, Terpidana Markasim SE Bayar UP Sebanyak Rp112.255.731 Ke Negara  

11 Januari 2024
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hukum Kriminal
Putusan Pengadilan 1 Tahun 10 Bulan, Terpidana Markasim SE Bayar UP Sebanyak Rp112.255.731 Ke Negara  

Perwakilan Terdakwa Tipikor Dana Desa Bagan Jawa Markasim SE, mengembalikan Uang Pengganti sebanyak Rp 112.255.731 ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Priandi Firdaus SH.,MH. (f: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi – Markasim SE., Terdakwa Perkara Dugaan Tipikor pada Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir membayar uang pengganti serta denda dan biaya perkara di Pengadilan.

Uang Pengganti (UP) sebesar Rp112.255.731 (Seratus Dua Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) dengan biaya Perkara sebesar Rp 5.000 tersebut diserahkan oleh JPU Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Priandi Firdaus SH.,MH., Kamis (11/1/2023).

Saat dikonfirmasi media ini dijelaskan Uang Pengganti sebesar Rp 112.255.731 (Seratus Dua Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) tersebut diserahkan JPU kepada pihak Kejari Rohil berdasarkan Nomor Putusan : 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN PBR pertanggal Putusan 12 Desember 2023.

Sebelumnya Terdakwa Markasim SE disangkakan telah melakukan dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Dana Bankeu Kepenghuluan Tahun Anggaran 2021 di kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian untuk kepastian hukum sambung Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH, sejumlah proses untuk keadilan terhadap Terdakwa Markasim SE dalam Perkara Dugaan Tipikor pada Kepenghuluan Bagan Jawa pihak JPU Kejari Rohil beberapa waktu yang lalu sudah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara kasus dugaan korupsi tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dilakukan proses penuntutan,”

Berdasarkan Penyelidikan dan Penyidikan Tim Pidsus Kejari Rohil, Terdakwa Markasim SE di duga Melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 undang undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”

Terdakwa dipersidangan dalam perkara ini jelas Yopentinu Adi Nugraha, didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukumnya dan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim No : 45 /PidSus-TPK/2023/PN. Pbr tanggal 19 September 2023 kemarin.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi  Memutuskan bahwa MARKASIM, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARKASIM, S.E., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh ) bulan , Denda sebesar Rp. 50.000.000, – (lima puluh juta rupiah), apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, pungkas Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.