• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Oktober 28, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Wabup Rohil Ungkap Pekerjaan Halte Sungai TPTM Plafonnya Rusak dan Tiangnya Miring

    Wabup Rohil Ungkap Pekerjaan Halte Sungai TPTM Plafonnya Rusak dan Tiangnya Miring

    Pembangunan Jalan Kuning Jalil Panipahan, Mardani Jhoni : Terimakasih Bupati dan Wabup

    Pembangunan Jalan Kuning Jalil Panipahan, Mardani Jhoni : Terimakasih Bupati dan Wabup

    Jalan Lintas Sinaboi- Bagansiapiapi rusak Parah, Masyarakat Minta Perhatian Pemerintah 

    Jalan Lintas Sinaboi- Bagansiapiapi rusak Parah, Masyarakat Minta Perhatian Pemerintah 

    Kajari Rohil Andi Adikawira Putera Dapat Apresiasi Berkinerja Sangat Baik dari Insan Pers dan Mahasiswa

    Kajari Rohil Andi Adikawira Putera Dapat Apresiasi Berkinerja Sangat Baik dari Insan Pers dan Mahasiswa

    Jaksa Agung Lantik Rudy Irmawan SH.,MH., Sebagai Kajati Maluku

    Jaksa Agung Lantik Rudy Irmawan SH.,MH., Sebagai Kajati Maluku

    Kakanwil Ditjenpas Riau Lakukan Evaluasi Peningkatan Disiplin & Keamanan di Rutan Siak

    Kakanwil Ditjenpas Riau Lakukan Evaluasi Peningkatan Disiplin & Keamanan di Rutan Siak

    Kajati Agoes SP Tinggalkan Bumi Raja- Raja ” Terima Kasih Untuk Segalanya Maluku”

    Kajati Agoes SP Tinggalkan Bumi Raja- Raja ” Terima Kasih Untuk Segalanya Maluku”

    Demo Lagi, Massa AMRM Minta Bupati Copot Direktur Bank Rohil

    Demo Lagi, Massa AMRM Minta Bupati Copot Direktur Bank Rohil

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Wabup Rohil Ungkap Pekerjaan Halte Sungai TPTM Plafonnya Rusak dan Tiangnya Miring

    Wabup Rohil Ungkap Pekerjaan Halte Sungai TPTM Plafonnya Rusak dan Tiangnya Miring

    Pembangunan Jalan Kuning Jalil Panipahan, Mardani Jhoni : Terimakasih Bupati dan Wabup

    Pembangunan Jalan Kuning Jalil Panipahan, Mardani Jhoni : Terimakasih Bupati dan Wabup

    Jalan Lintas Sinaboi- Bagansiapiapi rusak Parah, Masyarakat Minta Perhatian Pemerintah 

    Jalan Lintas Sinaboi- Bagansiapiapi rusak Parah, Masyarakat Minta Perhatian Pemerintah 

    Kajari Rohil Andi Adikawira Putera Dapat Apresiasi Berkinerja Sangat Baik dari Insan Pers dan Mahasiswa

    Kajari Rohil Andi Adikawira Putera Dapat Apresiasi Berkinerja Sangat Baik dari Insan Pers dan Mahasiswa

    Jaksa Agung Lantik Rudy Irmawan SH.,MH., Sebagai Kajati Maluku

    Jaksa Agung Lantik Rudy Irmawan SH.,MH., Sebagai Kajati Maluku

    Kakanwil Ditjenpas Riau Lakukan Evaluasi Peningkatan Disiplin & Keamanan di Rutan Siak

    Kakanwil Ditjenpas Riau Lakukan Evaluasi Peningkatan Disiplin & Keamanan di Rutan Siak

    Kajati Agoes SP Tinggalkan Bumi Raja- Raja ” Terima Kasih Untuk Segalanya Maluku”

    Kajati Agoes SP Tinggalkan Bumi Raja- Raja ” Terima Kasih Untuk Segalanya Maluku”

    Demo Lagi, Massa AMRM Minta Bupati Copot Direktur Bank Rohil

    Demo Lagi, Massa AMRM Minta Bupati Copot Direktur Bank Rohil

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Siapakah “FG” Tersangka Perkara Perkeretaapian Medan?

23 Januari 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Siapakah “FG” Tersangka Perkara Perkeretaapian Medan?

Penyidik Jampidsus Tetapkan FG Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan (dok : Puspenkum)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaaan Agung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang TERSANGKA

Penetapan tersangka baru ini sebut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Selasa (23/1/2024) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang- Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.

Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, Tim Penyidik kembali menetapkan Tersangka berinisial FG, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 – 11 Februari 2024.

Dalam siaran pers disampaikan Ketut, adapun kasus posisinya yaitu:

– Sebagaimana siaran pers sebelumnya, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya;

– Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan;

– Akibat perbuatan Tersangka FG bersama Tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan

Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali, imbuh Ketut.

Perbuatan Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ( redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.