Bagansiapiapi- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Rokan Hilir.
Proses dan pelaksanaan Tahap II perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Langsung Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Rokan Hilir TA 2019 di pimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Rohil Priandi Firdaus SH., MH. Kamis (25/1/2024).
“Benar, siang ini kita telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Terdakwa RR dan Terdakwa IS ke Penuntut Umum, proses selanjutnya akan dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Demikian disampaikan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH., MH., saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha,SH.
Penuturan Yopentinu, Terdakwa RR dan Terdakwa IS terlibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Langsung Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Rokan Hilir TA 2019 yang berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : LHP -144/PW04/5/2023 tanggal 26 April 2023 terdapat kerugian Negara sebesar Rp 923.737.914,- (sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus empat belas rupiah).
Oleh sebab itu,Terdakwa RR dan IS disangka Melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana” tutup Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.