Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan sekaligus Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan adapu. Identitas DPO yang diamankan Jumat( 26/1/ 2024) sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Hotel Aryaduta Jl. Garnisun 1 No.8 RT.5/RW.4, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan yaitu:
Nama : Yudi Aliansyah Arif
Tempat lahir : Tanjung Karang
Usia/tanggal lahir : 52 tahun / 03 Juni 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Perum Imam Bonjol Residence, Sumber Rejo, Kemuning, Bandar Lampung
Yudi Aliansyah Arif dan Jasmine Donabel merupakan TERPIDANA dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan, dan penangkapan ini adalah hasil pengembangan penangkapan Terpidana Yudi Alyansyah di Jakarta, jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam siaran persnya.
Saat diamankan lanjut Kapuspenkum Ketut Sumedana Terpidana Yudi Aliansyah Arif bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan petunjuk melakukan penangkapan DPO a.n Jasmine Donabel asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana menjabarkan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (redaksi)