Bagansiapiapi – Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy SH., MH., Rabu (7/2//2024) sekira pukul 11.00 Wib memimpin Pelaksanaan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Aspidum Kejaksaan Tinggi Riau untuk di teruskan ke Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.
Dalam upaya Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di aula Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tersebut hadir diantaranya :
1. Yuliarni Appy,S.H.,M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
2. Jumieko Andra,S.H.,M.H.(Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sekaligus sebagai Jaksa Fasilitator);
3. Rendi Panalosa ,S.H.,M.H.(Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sekaligus sebagai Jaksa Fasilitator);
4. Nadini Cista,S.H.(Jaksa Fungsional Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
5. Staf Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil saat dikonfirmasi media ini menyampaikan adapun 2 Tersangka yang diajukan upaya penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
1. Tersangka Rizky Handicka Alias Dika Bin Ramino yang melanggar Pasal Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan agenda Ekspose dihadapan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Adapun identitas tersangka sebagai berikut:
Nama Lengkap : Rizky Handicka Alias Dika Bin Ramino Tempat Lahir : Dusun Bakti
Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun/23 Mei 1991 Jenis Kelamin : Laki – Laki Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : jalan Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan :SMP (Tamat)
– Kasus Posisi:
Berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 bertempat di rumah Tersangka dan saksi NURLAILI yang beralamat di Jalan Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Sekira jam 18.00 WIB saksi NURLAILI alias ELI yang merupakan istri Tersangka (berdasarkan kutipan akta nikah nomor : 835/25/XII/2013) melihat Tersangka membawa teman- temannya masuk kedalam kamar saksi NURLAILI dan Tersangka.
Kemudian sekira jam18.30WIB saksi NURLAILI mendobrak pintu kamar dan setelah pintu kamar berhasil terbuka saksi NURLAILI memarahi Tersangka, tidak terima dimarahi oleh saksi NURLAILI kemudian Tersangka langsung memukuli wajah dan kepala saksi NURLAILI secara bertubi-tubi dengan kepalan tangan Tersangka sehingga saksi NURLAILI menjerit kesakitan dan berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan namun Tersangka terus mengejar saksi NURLAILI, kemudian datang saksi RAMAYANI dan saksi HERIYANA memisahkan Tersangka dengan saksi NURLAILI.
Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi NURLAILI melaporkan Tersangka ke Polsek Bagan Sinembah untuk diproses lebih lanjut, ujar Kasi Intel Kejari Rohil kepada awak media.
Sambung Yopentinu Adi Nugraha SH., Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 370/UM-PK/5335/2023 atas nama NURLAILI, hasil pemeriksaan pada tanggal 30 November 2023 ditemukan :
1. Dijumpai bengkak dikepala disertai lebam dengan diameter 1 cm;
2. Dijumpai bengkak dibelakang telinga disertai lebam dengan diameter 0,1cm;
3. Dijumpai bengkak didahi sebelah kanan disertai lebam dengan diameter 1,5 cm;
4. Dijumpai bengkak didahi sebelah kiri disertai lebam dengan diameter 0,1cm;
5. Dijumpai luka lecet pada bibir sebelah atas.
Selanjutnya Pada tanggal 15 Januari 2024 telah diterbitkan Surat Perintah kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk Memfasilitasi Proses Perdamaian Berdasarkan Keadilan Restoratif No PRINT- 09/L.4.20/Eku.2/01/2024;
Pada tanggal 25 Januari 2024 telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas perkara tersangka RIZKY HANDICKA Alias DIKA Bin RAMINO;
Pada tanggal 25 Januari 2024 telah dilakukannya upaya, proses, dan pelaksanaan perdamaian bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Bahwa yang menjadi pertimbangan dilakukannya upaya Restorative Justice atas nama tersangka RIZKY HANDICKA Alias DIKA Bin RAMINO, antara lain :
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 rentang penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, bahwa :
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Pasal 5 Ayat 1 huruf a);
– Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun (Pasal 5 Ayat 1 huruf b);
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan dibuktikan dengan Surat Perdamaian (Pasal 5 ayat 6 huruf b);
– Mendapat respon positif dari masyarakat (Pasal 5 ayat 6 huruf c).
Lebih lanjut, Berdasarkan Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Bab IV ketentuan umum huruf f yaitu perkara pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, terpenuhi syarat sebagai berikut:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tindak pidana dilakukan dengan nilai hal barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
G. Bahwa yang menjadi pertimbangan lain dilakukannya upaya Restorative Justice atas nama tersangka RIZKY HANDICKA Alias DIKA Bin RAMINO yaitu :
– Korban yaitu sdri.Nurlaili yang merupakan istri Tersangka telah memaafkan Tersangka;
– Tersangka merupakan sosok ayah yang memiliki 1 (satu)ol orang anak dan 1 (satu)orang istri yang mana sang istri hanya seorang ibu rumah tangga, sehingga tidak ada penghasilan lain lagi untuk menghidupi keluarga;
– Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidakakan mengulangi lagi.
Bahwa pada pukul 12.00 WIB kegiatan Ekspose dihadapan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendapatkan persetujuan untuk pembebasan a.n RIZKY HANDICKA Alias DIKA Bin RAMINO melalui Restorative Justice.
Terakhir pada pukul 17.30 WIB bertempat di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi telah dilaksanakan PembebasanTahanana.n RIZKY HANDICKA Alias DIKA Bin RAMINO dalam keadaan aman dan kondusif dan lancar.
Dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Rohil adapun Tersangka kedua yaitu:
Nama : Ranto Kurniawan alias Rantobin Sugiman
Tempat Lahir : Taluk Kuantan
Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun / 14 Juni 1989
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan :Indonesia
Agama :Islam
Alamat : Jalan Kencana RT 001 RW 001, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya,Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SLTA/Sekolah Lanjut singgi Atas
– Kasus Posisi :
Pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 10:00 WIB, saksi Sri Ramadani alias Sri Binti Poniran (istri tersangka berdasarkan buku nikah nomor : 405/36/vi/2015) bersama dengan anak saksi pergi ke rumah pamannya dengan tujuan untuk bermain;
Kemudian sekira pukul 20:00 WIB datang tersangka marah-marah dan langsung mendorong kepala saksi sebanyak 2(dua) kali dengan sekuat tenaga yang mengakibatkan saksi merasakan pusing. Adapun penyebabnya sebelumnya saksi ada mengatakan kepada adik tersangka bahwa saksi akan pergi membawa anak-anak untuk merantau ke Lampung;
Saksi mengatakan hal tersebut dikarenakan akhir-akhir ini antara tersangka dengan saksi sering terjadi pertengkaran akibat masalah perekonomian, terang Kasi Intel Kejari Rohil.
Selanjutnya tersangka memaksa saksi untuk segera pulang ke rumah dengan cara menarik tangan saksi sehingga mengakibatkan jari jempol kaki kanan saksi mengalami luka robek terkena batu;
Akibat dari perbuatan tersangka saksi sri merasakan pusing atau penglihatan berkunang-kunang serta jempol kaki saksi sri mengalami luka robek akibat tarikan tersangka dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/UM-PK/3918/2023 dengan kesimpulan: luka pada korban disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Proses pelaksanaan Restorative Justice a.n Tersangka Ranto Kurniawan alias Ranto bin Sugiman tersebut, antara lain :
Pada tanggal 22 Januari 2024 telah diterbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk Memfasilitasi Proses Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif;
Pada tanggal 25 Januari 2024 telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang. Bukti (tahap II) atas perkara tersangka Ranto Kurniawan alias Ranto bin Sugiman;
Pada tanggal 25 Januari 2024 telah dilakukannya upaya, proses, dan pelaksanaan perdamaian bertempat diKantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Bahwa yang menjadi pertimbangan lain dilakukannya upaya Restorative Justice atas nama tersangka Ranto Kurniawan alias Ranto bin Sugiman yaitu:
– Korban yaitu Saksi Sri Ramadani yang merupakan istri tersangka telah memaafkanperbuatan tersangka dan memiliki harapan untuk dapat memperbaiki hubungannya dengan tersangka.
– Tersangka dan saksi Sri telah dikarunia oleh anak yang masih balita.
– Terhadap luka yang timbul pada saksi Sri Ramadani akibat perbuatan tersangka telah sembuh serta tidak mengganggu aktifitas sehari-harinya saksi Sri Ramadani.
– Tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana
Akhirnya Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Imbuh Kastel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.
Lebih lanjut pada pukul 12.00 WIB kegiatan Ekspose dihadapan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendapatkan persetujuan untuk pembebasan a.n Ranto Kurniawan alias Ranto bin Sugiman melalui Restorative Justice.
Terakhir pada pukul 17.45 WIB bertempat di Lembaga Permasyarakatan Kelas II.a Bagansiapiapi telah dilaksanakan Pembebasan Tahanan a.n Ranto Kurniawan alias Ranto bin Sugiman dalam keadaan aman dan kondusif dan lancar.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH, Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau dikenal sebagai restorative justice. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Terakhir Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy SH.MH., menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tutup Kastel Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH. (redaksi)