Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.
Terkait Pemeriksaan tersebut, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun kelima saksi yang diperiksa Selasa (27/2/2024) yaitu :
1. A selaku Direktur PT Krida Utama.
2. S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia.
3. ARH selaku Direktur PT Surya Annisa Kencana.
4. HA selaku Direktur PT Agung Kusuma.
5. ZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Lanjut Ketut Sumedana, adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tukas Ketut. ( redaksi)