LJakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023.
Keterangan pers Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana Kamis (14/3/2024) Menjabarkan, adapun ke 2 saksi yang diperiksa yaitu:
1. Inisial ETK selaku Direktur PT Fistar Cemerlang.
2. Inisial ES selaku Direktur PT Panen Indah Lestari.
Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 2023.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 2023, pungkas Kapuspenkum Ketut Sumedana (redaksi)