Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi.
Berkaitan dengan itu, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya Kamis (14/3/2024) menjelaskan adapun. Ke 5 Saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yaitu, berinisal:
1.FAR selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.
2. AC selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.
3. MMY selaku Direktur Operasional PT CIGS.
4. RA selaku Direktur Komersial PT CIGS.
5. KWH selaku Kabag Ops Cargo.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, tukas Ketut. (redaksi)