• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 9, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Kejagung RI Setujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

28 Maret 2024
in Berita Utama, Hukum Kriminal
JAM-Pidum Kejagung RI Setujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., menjelaskan ke awak media, adapun ke 10 perkara yang dihentikan Kamis (28/3/2024) yaitu:

1. Tersangka A. Malik bin Usman dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2. Tersangka Amir Hamzah alias Jering bin M. Zahri dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

3. Tersangka I Akbar Aldo Prasetio bin Wandi Salfatori dan Tersangka II Dimas Yogo Pebrian bin Antoni dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

4. Tersangka Usman B bin Sanan dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

5. Tersangka Repi Kurniawan bin Sawar dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Ilham Basuki Rahman bin Rustam Sutaji Efendi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Sahrudin bin Safe’i dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Toto Arianto bin Bubun B dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pertama Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair kedua Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka Hadi Wahono alias Adi bin Sardi dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

10. Tersangka Alimuddin alias Alim Ak H. Sahabudin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana. (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 
Berita Utama

Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

9 Juli 2025

Ambon- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H dalam rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan Tinggi Maluku,...

Read more
Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

9 Juli 2025
Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

9 Juli 2025
Next Post
Kejati Bali Peduli Menggelar Bhakti Sosial dan Berbagi Sembako ke Masyarakat 

Kejati Bali Peduli Menggelar Bhakti Sosial dan Berbagi Sembako ke Masyarakat 

 Setelah Disita, Aset Berupa Tanah Milik Terpidana Heru Hidayat Dititipkan

 Setelah Disita, Aset Berupa Tanah Milik Terpidana Heru Hidayat Dititipkan

Trendings

  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.