Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung Selasa (7/5/2024) memeriksa 4 (empat) orang saksi.
Mereka berempat diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menyampaikan, adapun ke 4 saksi yang diperiksa yaitu berinisial:
1. CCI selaku Account Representative (AR) WP a.n PT Tridjaya Kartika tahu 2018.
2. RHA selaku Account Representative (AR) WP a.n Tersangka BS tahun 2018.
3. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.
4. BS selaku Direktur CV Bahari Sentosa Arta.
Pemeriksaan terhadap ke 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA. (redaksi)