Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Komoditas Timah.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menyampaikan adapun ke 3 Saksi yang diperiksa Rabu (8/5/2024) yaitu berinisial:
1. LT selaku Direktur Auto Prima Motor.
2. ALY selaku Staff PT Refined Bangka Tin.
3. YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
Pemeriksaan terhadap ke 3 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, ringkas Ketut Sumedana (redaksi)